Merauke, Suryapapua.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke merekomendasikan kepada pemerintah setempat agar dibentuk tim, terkat pemalangan fasilitas umum berupa sekolah-sekolah di lokasi eks transmigrasi termasuk di SDN Muting XI, Distrik Ulilin oleh pemilik ulayat.
Pertemuan yang berlangsung kemarin di ruangan Komisi A itu, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merauke, Dominikus Ulukyanan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Stefanus Kapasiang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Keliopas Ndiken, Kabag Hukum Setda Merauke, Viktor Kaisepo, Kepala Distrik Ululin serta ketua adat.
“Memang kami membahas persoalan tersebut, karena ada surat masuk ke lembaga DPRD Merauke, sehingga wajib ditindaklanjuti sekaligus dicarikan solusi penyelesaian,” ujarnya.
Dari pertemuan tersebut, jelas Ulukyanan, betul ada pemalangan SDN Muting XI, hanya sudah ditindaklanjuti Kepala Distrik Ulilin dengan pemilik ulayat beberapa waktu lalu . Dimana ada pertemuan dan dicapai kata sepakat, palang dibuka agar proses belajar mengajar berjalan sebagaimana biasa.
“Memang pemilik ulayat yang terdiri dari dua marga menyetujui dibuka, tetapi dengan catatan harus ada penyelesaian pembayaran ganti rugi, sesuai perjanjian Bupati Merauke periode sebelum,” ungkapnya.
Dikatakan, dari penjelasan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke, ditunjuk juga semua dokumen sehubungan dengan lahan yang digunakan membangun sekolah di lokasi eks transmigrasi itu.
“Ternyata sudah dilakukan pelepasan secara adat berupa pemotongan babi serta penyerahan uang serta dokumen lain. Sehingga sesuai aturan, kalau untuk dibayar kedua kali tentu tidak bisa,” tegasnya.
Dengan persoalan itu, salah satu point yang direkomendasikan DPRD adalah meminta pemerintah harus melakukan sosialisasi pelepasan tanah-tanah eks transmigrasi yang telah digunakan membangun sekolah.
Ulukyanan juga menambahkan, beberapa catatan lain diberikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti yakni dinas terkait mencatat dan mendatakan secara detail jumlah sekolah disertai luasan serta statusnya, apakah tanahnya hak pakai, hibah atau garapan masyarakat.
“Itu penting sekali agar menjadi lebih jelas. Lalu tiap bulan kepala sekolah wajib membuat laporan sehingga dapat dipantau,” pintanya.
Diakui kalau pemalangan SDN Muting sudah dua kali dilakukan pemilik ulayat. Hanya saja setelah semua dokumen ditunjukkan pemerintah, dipastikan status tanah dimaksud jelas milik pemerintah, karena telah melalui proses pelepasan secara adat.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun