Merauke, Suryapapua.com– Dua Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke, Provinsi Papua Selatan, nekad mengundurkan diri untuk mengikuti pertarungan pemilihan calon legislatif 2024. Kedua ASN tersebut berinisial JH serta KS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Merauke, Selfianus Laiyaan saat ditemui Surya Papua Sabtu (9/9) membenarkan. “Betul, dua ASN aktif mengundurkan diri mengikuti proses pencalegan,” ungkapnya.
Saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu, BKD mengeluarkan surat keterangan, sekaligus menerangkan bahwa mereka telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.
“Memang kita sayangkan kedua ASN tersebut yang mengambil langkah demikian, lantaran masa kerjanya masih panjang. Juga karier keduanya sedang menanjak, namun mengambil keputusan mundur,” katanya.
Secara aturan, jelas Laiyaan, ketika sudah mundur dari ASN, tak mendapatkan hak pensiun. Karena sesuai aturan, hak pensiun didapatkan harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah masa kerja 20 tahun dengan usia 50 tahun.
“Sementara kedua ASN ini (JH serta KS) masih sangat muda dan masa kerja mereka pun belum sampai 20 tahun,” ungkapnya.
Laiyaan menambahkan, setelah semua proses administrasi selesai, keduanya akan diberhentikan dengan hormat tanpa menerima pensiunan.
“Ya, pemberhentian dilakukan setelah keduanya membuat surat pengajuan ke PPK sekaligus diproses pemberhentian,” katanya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun