Merauke, Suryapapua.com– Selama 9 kali berturut-turut, Kabupaten Merauke mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan laporan keuangan.
Pencapaian WTP terakhir adalah di tahun 2024 atas pemeriksaan keuangan tahun 2023.
Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merauke, Elias Mite kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Kamis (11/07/2024). “Ini adalah pencapaian luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Merauke,” ungkap Mite.
Dikatakan, hasil WTP ke-9 kali ini adalah bagian dari pemeriksaan dan belanja tahun 2023.
“Kami memberikan apresiasi kepada Bupati-Wakil Bupati Merauke, Romanus Mbaraka-H. Riduwan serta Sekretaris Daerah, Yeremias Paulus Ndiken, terutama seluruh organisasi pimpinan daerah (OPD) yang sudah bekerja luar biasa dalam rangka penatausahan keuangan serta penatausahan aset,” ungkapnya.
Sehubungan penatausahan keuangan, demikian Mite, dari tahun ke tahun pihaknya mencoba menertibkan administrasi dalam raport pertanggunggjawaban.
Sehingga, katanya, setiap tiga bulan dan enam bulan, pertanggungjawaban keuangan ini, sudah berjalan sesuai prosedur yang disampaikan ke semua ortanisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke.
Lebih lanjut Mite mengungkapkan, selain penatausahan uang, juga dilakukan penatausahan tentang aset.
“Kami bersykur karena dua tahun, kami telah menggunakan aplikasi yang namanya Elektronik Barang Milik Daerah (E-BMD). Dan, telah diakui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK),” jelasnya.
Dengan aplikasi dimaksud, menurutnya, dua tahun berturut turut pula mendapat predikat WTP.
“Memang perlu penataan aset, karena Merauke adalah kabupaten induk yang sebelumnya ada pemekaran tiga kabupaten. Dimana asetnya secara keseluruhan telah terbagi, tetapi ada beberapa belum diselesaikan,” katanya.
Dengan adanya daerah otonom baru (DOB) yakni Provinsi Papua Selatan, pihaknya juga menata administrasi terkait aset dari kabupaten ke provinsi.
Bahkan, hari ini di Provinsi Papua, sudah ada staf dari BPKAD Kabupaten Merauke kesana untuk membagi dan atau memilah mana aset yang dibagi dari Provinsi Papua ke kabupaten, selanjutnya ke DOB.
“Terimakasih lagi kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Merauke, juga Sekda serta pejabat di OPD yang mengurus barang dengan sekuat tenaga,” ujarnya.
“Dari tahun 2020-2022, kami lakukan penertiban aset. Sebelumnya kami dapatkan seperti barang, namun tak diketahui pemiliknya, juga tidak mengetahui barang ada dimana serta keberadaannya,” ungkap dia.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun