KKP RI Tetapkan Pulau Kolepom-Merauke Kawasan Konservasi Perairan Pertama

Ragam321 views

Merauke, Suryapapua.com– Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menetapkan Pulau Kolepom di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan  sebagai kawasan konservasi perairan pertama.

Penetapan itu berdasarkan keputusan Menteri KKP Nomor 5 Tahun 2023 pada 5 Januari 2023 lalu.

Communications and Knowledge Management Specialist ATSEA-2 Project, Stella Yovita Arya Puteri melalui rilis  yang diterima Surya Papua Selasa (21/2) menjelaskan, penetapan kawasan dimaksud, dalam rangka mendukung salah satu program prioritas pembangunan berbasis ekonomi biru Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni memperluas wilayah konservasi dengan target 30 persen dari total luas laut Indonesia.

Dikatakan, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP melalui UPT Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Sorong, telah mendampingi Pemerintah Provinsi Papua dalam mendorong usulan penetapan kawasan konservasi di Pulau Kolepom, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Total kawasan konservasi di perairan Kolepom seluas 356.337,90 hektare dengan zona inti seluas 35.458,27 hektare, zona pemanfaatan terbatas 286.572,61 hektar dan zona lain sesuai peruntukan kawasan seluas 34.307,02 hektar,” tulis Stella mengutip pernyataan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo.

Dikatakan, zona lain sesuai peruntukan kawasan terbagi atas zona jalur alur lintas kapal seluas 27.638,99 hektare dan zona religi atau situs budaya dengan luas 6.668,03 hektare.

Sementara target kawasan konservasi Kolepom yakni habitat ikan kakap putih, ikan gulama, pari gergaji dan udang penaeid.

Untuk mengamankan habitat penting perikanan demersal dan spesies dilindungi di Pulau Kolepom, Gubernur Papua  Lukas Enembe pada 2019 lalu menerbitkan Surat Keputusan Gubernur No.188.4/295/2019 untuk menginisiasi perairan Pulau Kolepom sebagai kawasan konservasi perairan.

“Spesies-spesies ikan di perairan Kolepom menopang ketahanan pangan dan sumber mata pencaharian masyarakat di sana dan Merauke pada umumnya, sehingga penting untuk memastikan pengelolaan dan pelestarian habitatnya. Kawasan ini juga merupakan habitat penting bagi spesies langka yang dilindungi secara global maupun nasional yakni pari gergaji,” kata Viktor.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua, Iman Djuniawal menjelaskan, penetapan kawasan konservasi perairan Pulau Kolepom melalui proses panjang yang ditempuh secara kolaboratif.

Sebelum pulau itu ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan, para pemangku kepentingan yang tergabung dalam gugus tugas pengembangan rencana zonasi KKP Pulau Kolepom telah mengumpulkan, menyusun dan menganalisis data dan informasi, merancang zona dan sub zona serta melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan secara luas.

Gugus tugas yang dipimpin Dinas Kelautan dan Perikanan Papua ini didukung oleh unit kerja KKP, universitas lokal, perwakilan tokoh masyarakat dari tiga distrik yakni Kimaam, Waan dan Tabonji serta proyek Arafura and Timor Seas Ecosystem Action fase 2 (ATSEA-2).

“Kawasan konservasi ini memiliki beragam fungsi penting  mulai dari menata pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan melalui perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, hingga membatasi kegiatan yang merusak ekosistem dan biota yang ada di dalamnya,” papar Iman.

Menurutnya, kawasan konservasi akan meningkatkan potensi ekonomi, budaya, wisata, dan sumber daya alam lainnya yang secara langsung akan meningkatkan perekonomi dan taraf hidup masyarakat di sekeliling kawasan.

Penetapan kawasan konservasi sekaligus memandatkan pengelolaan dan pelestariannya secara berkelanjutan kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

Selanjutnya, pelestarian kawasan konservasi akan menata beban penangkapan sumber daya ikan serta menihilkan dan meminimalkan konflik pemanfaatan wilayah penangkapan ikan, khususnya bagi nelayan setempat dan nelayan pemilik modal kuat.

Sementara itu, National Project Coordinator Proyek ATSEA-2, Dwi Ariyoga mengatakan, proyek ATSEA-2 merupakan hasil kerja sama Pusat Riset Perikanan KKP dengan UNDP (Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa) Perwakilan Indonesia.

Kerja sama  dimaksud dalam bentuk dukungan teknis untuk proses penetapan kawasan perairan Pulau Kolepom melalui berbagai rangkaian kegiatan.

“Proyek ATSEA-2 berkontribusi dengan memberikan fasilitasi peningkatan kapasitas dan kesadaran masyarakat, pendampingan dalam konsultasi publik serta teknis untuk penyusunan dokumen rencana zonasi kawasan konservasi ini telah dilakukan,” kata Yoga.

“Ke depannya, penyusunan kelembagaan dan rencana pengelolaan serta peningkatan kapasitas bagi masyarakat lokal dan praktisi di wilayah tersebut perlu dilakukan dalam rangka memastikan keuntungan dan peningkatan mata pencaharian masyarakat di Laut Arafura secara luas,” tutupnya.

Perlu diketahui, Proyek ATSEA-2 adalah tahap kedua dari Program ATSEA yang didanai oleh GEF dan didukung UNDP.  Proyek ini berjalan selama lima tahun yakni 2019-2024.

Proyek regional ini melibatkan Pemerintah Indonesia, Timor-Leste dan Papua Nugini, dengan dukungan dari Pemerintah Australia.

Program ATSEA dirancang untuk meningkatkan kolaborasi dan koordinasi di wilayah Arafura dan Laut Timor (ATS) dengan mandat untuk mendukung implementasi Program Aksi Strategis (SAP) regional ATS yang disahkan 2014-2024 dan mengejar tujuan dan tujuan jangka panjang pembangunan berkelanjutan di wilayah Laut Arafura-Timor untuk meningkatkan kualitas hidup penduduknya melalui restorasi, konservasi dan pengelolaan berkelanjutan ekosistem laut-pesisir.

Penulis : Yulianus Bwariat

Editor  :  Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *