Merauke, Suryapapua.com– Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merauke, Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Merauke dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, telah berhasil melaksanakan tugas serta tanggungjawabnya dengan baik menertibkan aset daerah seperti kendaraan roda empat.
Penertiban kendaraan dimaksud, sesuai arahan dan petunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sasaran penertiban kendaraan roda empat kali ini adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Merauke yang diboyong pejabat ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan beberapa wakru lalu.
Selama kurang lebih dua minggu bekerja, sebanyak 9 mobil yang berada di tangan pejabat dari Kabupaten Merauke yang pindah ke Pemprov Papua Selatan, sudah dikembalikan.
Sedangkan empat lainnya masih di tangan keempat pejabat tersebut. Mereka beralasan masih bertugas di luar daerah, sehingga belum menyerahkan. Setelah kembali baru mengembalikan ke Pemkab Merauke.
Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merauke, Elias Mite yang didampingi Kepala Kantor Satpol PP, Fransiskus Kamijay, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Merauke, Eko Nuryanto dan Pasiaga Bagops Polres Merauke, Iptu Eko Irianto saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya Rabu (14/12).
Untuk dijetahui saja, belasan kendaraan roda empat tersebut, diluar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu.
Mite menjelaskan, aset berupa kendaraan yang telah berpindah tangan baik kepada pensiunan maupun pejabat dari satu kabupaten ke kabupaten lain termasuk ke daerah otonom baru (DOB) provinsi, wajib hukumnya dilakukan penertiban.
“Memang beberapa waktu lalu kami fokus penertiban kendaraan roda dua yang dibawa pejabat dari Kabupaten Merauke ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan,” jelasnya.
Secara administrasi, jelas Mite, pihaknya telah bersurat secara resmi ke Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo sehubungan belasan kendaraan yang dibawa pejabat dari kabupaten ke provinsi.
“Ada sembilan mobil telah dikembalikan oleh pejabat setelah dua kali dilayangkan surat. Sedangkan empat pejabat lain belum dengan alasan masih bertugas di luar daerah,” ungkap Mite.
Kendaraan dikembalikan, menurutnya, melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang mereka bertugas sebelumnya. “Nah, yang belum kembalikan, pasti kami akan surati lagi,” tegasnya.
“Saya menyampaikan banyak terimakasih kepada para senior maupun pejabat lain yang telah pindah ke Pemprov Papua Selatan setelah dengan inisiatifnya mengembalikan mobil dinas ke Pemkab Merauke,” katanya.
Ditanya bagaimana kendaraan yang telah ditarik kembali itu, Mite menambahkan, akan melaporkan kepada Bupati Merauke, Romanus Mbaraka. Lalu dilihat apakah nilai manfaatnya masih ada dan dapat dibutuhkan, maka akan diberikan ke OPD untuk operasional.
Namun demikian, jika usia kendaraan tidak memumngkinkan lagi, tentu akan dilakukan proses pelelangan.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Merauke, Eko Nuryanto mengakui kalau 9 unit mobil telah ditarik dari pejabat Merauke yang telah pindah ke Pemrov Papua Selatan. Ada beberapa belum mengembalikan dengan alasan masih sedang di luar daerah.
“Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, kita akan lakukan berbagai upaya , salah satunya adalah upaya paksa jika tidak ada inisiatif pejabat tersebut mengembalikan mobilnya secara sukarela,” tegasnya.
“Ya, pasti ada surat lagi dilayangkan kepada empat pejabat tersebut dengan batas waktu untuk pengembalian mobil. Kalau tidak ada inisiatif baik pengembalian, upaya lain dilakukan,” ujarnya.
Pasiaga Bagops Polres Merauke, Iptu Eko Irianto menambahkan, beberapa waktu lalu, BPKAD mengirim surat ke polres untuk dilakukan pengamanan penarikan aset dari pejabat yang telah pindah ke provinsi.
Sebagai tindaklanjutnya, kata Eko, disiapkan 12 personil kepolisian melakukan pengamanan dan Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Sultan memberikan dukungan penuh agar aset-aset milik pemerintah setempat yang dibawa pejabat ke provinsi ditarik kembali.
Untuk empat pejabat yang belum kembalikan mobilnya, jelas dia, tidak diberikan batas waktu. Tetapi jelasnya tidak boleh diatas tanggal 25 Desember 2023.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay menegaskan, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), terlibat secara langsung dalam penertiban aset kendaraan baik dari para pensiunan maupun pejabat yang telah membawanya ke provinsi.
Dari hasil kerja keras tim, akhirnya sejumlah kendaraan roda empat yang dibawa pejabat ke provinsi, sudah diambil kembali.
“Puji Tuhan, alhamdulilah, sejumlah kendaraan roda empat itu, sudah ada. Hanya ada beberapa lain belum dikembalikan,” ujarnya.
“Harapan kami agar dikembalikan secara sukarela, sehingga kita sama-sama enak. Dari pada dilakukan upaya paksa penarikan,” katanya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun