Merauke, Suryapapua.com– Kasus pembunuhan terhadap korban JB di rumahnya di Kampung Sanggase, Distrik Malind dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Merauke.
Dengan demikian, para tersangka yang berjumlah 10 orang bersama sejumlah barang bukti diserahkan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kurik.
Kapolsek Kurik, AKP Elvis L. Palpialy melalui rilisnya yang diterima suryapapua.com Selasa (15/04/2025) mengungngkapkan, oleh karena dinyatakan lengkap, penyidik melakukan tahap kedua yakni penyerahan tersangka maupun barang bukti.
Sejumlah barang bukti yang diserahkan diantaranya satu unit sepeda motor, sebilah parang, badik serta sejumlah benda lain.
“Penyidik saya telah melakukan penyidikan secara profesional dan mengumpulkan bukti-bukti cukup untuk menjerat para tersangka,” ungkapnya.
Para tersangka, demikian Kapolsek Elvis, diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban JB meninggal dunia.
Terhadap perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun