Merauke, Suryapapua.com– Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Merauke, Salfianus Laiyaan mengungkapkan, Jumat 20 Oktober di auditorium kantor bupati pukul 09.00 WIT, berlangsung pertemuan dengan 599 tenaga honor daerah (honda) dari jumlah sebelumnya 600 orang yang telah diumumkan lulus beberapa bulan lalu, sebelum mengikuti seleksi lebih lanjut.
“Untuk proses seleksi berlangsung di ruangan lep milik Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Merauke yang direncanakan tanggal 23 Oktober 2023,” ungkap Salfianus kepada wartawan di kantornya Rabu (18/10).
Menurutnya, teknis pelaksanaan seleksi, akan disampaikan dalam pertemuan Jumat besok. Olehnya, tenaga honorer daerah yang telah dinyatakan lulus, wajib hadir mendengar secara langsung.
Namun demikian, Selfianus menjelaskan, oleh karena terbatas ruangan lep komputer di SMAN 1 Merauke, maka nanti dibagi per-sesi. Satu hari bisa 3-4 sesi. “Kami akan maksimalkan lima hari,” ujarnya.
Dalam pertemuan lusa, jelasnya, sudah bisa dibagi untuk setiap orang masuk dalam sesi berapa. Sehingga tidak banyak datang secara bergerombolan ke SMAN 1 Merauke. Tetapi bersangkutan sudah mengetahui masuk sesi berapa dan hari apa ikut seleksi. Jadi tinggal mempersiapkan diri.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan tim teknis dari Kantor Regional IX Jayapura maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta. Karena mereka-lah yang melakukan proses seleksi.
“Saya sedang upayahkanr tim dari Jayapura maupun Jakarta, paling lambat hari Minggu 22 Oktober sudah ada di Merauke. Karena proses seleksinya berlangsung keesokan hari,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Salfianus menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, perekrutan seseorang menjadi ASN ada dua yakni ASN serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk kategori ASN adalah mereka yang berusia dibawah 35 tahun. Sedangkan tenaga honor daerah diatas 35 tahun, diproses menjadi pegawai P3K.
“Nah, untuk 599 tenaga honor daerah formasi 2020 yang telah diumumkan dan akan mengikuti seleksi, nanti ada yang menjadi ASN dan juga pegawai P3K, disesuaikan atau dilihat usianya,” ungkap dia.
Salfianus kembali mengingatkan agar nama-nama yang telah diumumkan beberapa bulan lalu dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Siopil Negara (Menpan) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN), wajib hadir saat seleksi.
“Apabila bersangkutan tidak hadir, dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
Ditanya lagi apakah 599 yang mengikuti seleksi ini otomatis dinyatakan lulus dan diterima? Selfianus mengaku belum tentu. Karena ada ambang nilai kelulusan.
“Memang yang diharapkan adalah ASN maupun P3K yang direkrut dan atau diterima, harus memiliki kemampuan serta kapabilitas. Bukan soal lamanya mengabdikan diri sebagai tenaga honor daerah,” ujarnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun