Merauke, Suryapapua.com– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke, Provinsi Papua Selatan memblokir rekening wajib pajak salah satu bank di Merauke, lantaran tidak melunasi hutang senilai Rp1.276.069.086.
Dari rilis yang diterima Surya Papua Rabu (15/3), Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagih KPP Pratama Merauke, Tri Abdiawan didampingi Juru Sita Pajak Negara, Lazuardi menjelaskan, pihaknya telah melakukan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa.
Hanya saja, lanjut Tri, wajib pajak tak kunjung melunasi hutang pajaknya. Sehingga dilakukan tindakan pemblokiran rekening.
“Apa yang kami lakukan, sudah sesuai Peraturan Kementrian Keuangan RI Nomor 189 Tahun 2020. Dalam regulasi itu sudah dijelaskan, tidak hanya rekening bank milik penunggak pajak yang dapat diblokir, ” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dapat meminta pemblokiran sub-rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi serta aset keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan pemblokiran, DJP menyampaikan permintaan pemblokiran kepada lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya dan atau etnis lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan atau pemberian informasi dalam hal ini bank.
“Pemblokiran rekening telah dilakukan pada salah satu bank di Merauke. Lalu pada Kamis 2 Maret 2023 dilakukan penyitaan atas saldo rekening yang diblokir berdasarkan pemberitahuan blokir rekening dari pihak bank sebelumnya, ” ujarnya.
Diharapkan dengan pemblokiran rekening dan penyitaan saldo dapat memberikan efek different terhadap para penunggak yang kurang kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya.
Para wajib pajak diharapkan lebih patuh dan berkomitmen memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Lazuardi menyebutkan, selain pemblokiran rekening, dilakukan juga penyitaan aset dari penunggak tersebut dengan total nilai aset sebesar Rp305.889.947.
Penulis : Yulianus Bwariat.
Editor : Frans Kobun