Boven Digoel, Suryapapua.com– Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo,ST, MT Minggu (07/09/2025) melakukan pertemuan dengan pengurus serta pengawas Koperasi Bog Dagon Mandiri dan 5 ketua marga yang nantinya akan membangun unit usaha kebun plasma kelapa sawit seluas 3.500 hektar di Distrik Jair.
Pembangunan kebun plasma tersebut, sesuai nilai –nilai dasar koperasi yang penuh kekeluargaan, demokrasi, persamaan, keadilan dan kemandirian serta sejalan dengan asta cita pemerintah pusat memberdayakan ekonomi masyarakat.
Saat pertemuan bersama Gubernur Safanpo, pengurus, pengawas koperasi dan para ketua marga didampingi PT Bina Papua Luhurkarya yang ditunjuk sebagai pendamping pembangunan kebun plasma masyarakat.
Hadir pula Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan, Damianus Katayu, Managemen Tunas Sawa Erma (TSE) Group dan pemerintah.
Para ketua marga yang hadir diantaranya dari Marga Ekoki, Gue dan Tinggin). Lalu Gembenop Arteka, Irowop Kawab), Ekoki, Gembenop Kogu, Domeon, Geremka, Bukop serta Mikan, Ita, Kereke, Onggan, Gerem).
Mereka meminta dukungan, pembinaan dan arahan dari Gubernur Safanpo agar pembangunan kebun plasma dapat berjalan lancar.
Ketua I Koperasi Bog Dagon Mandiri, Alowesius Gembenop dalam pemaparannya mengungkapkan, rencana pembangunan kebun plasma kelapa sawit 3.500 hektar merupakan keinginan masyarakat 5 marga yang sudah menemui titik terang sekarang.
Dengan adanya pembangunan kebun plasma, lanjut Gembenop, diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, karena akan mendapat kepastian penghasilan dari kebun plasma.
“Saya sangat mengharapkan perkebunan plasma milik masyarakat 5 marga segera terwujud agar masyarakat mendapatkan penghasilan untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan peningkatan ekonomi keluarga,” pintanya.
“Lalu kepada Gubernur Safanpo, Gemenop juga meminta dukungan pembinaan dan arahan agar pembangunan kebun plasma berjalan lancar,” katanya dalam dialog bersama Gubernur Safanpo di Kampung Asiki, Distirk, Jair, Kabupaten Boven Digoel.
Pernyataan dan harapan Gemenop diperkuat lagi Ketua II Koperasi Bag Dagon Mandiri, Hermanus Kambomop Michan.
Masyarakat, jelas dia, bersyukur dan berterimakasih kepada PT TSE yang telah merelakan lahan HGU-nya untuk Koperasi Bog Dagon Mandiri dam berharap semua proses peralihan HGU–pengurusan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan terlaksana dengan lancar.
“Kami bersyukur dan berterimakasih kepada PT TSE yang telah merelakan 3.500 Hektar dari lahannya untuk dijadikan kebun plasma milik 5 marga yang tergabung dalam Koperasi Bog Dagon Mandiri,” katanya.
Diharapkan agar HGU Koperasi BDM lancar dalam proses peralihan serta memohon dukungan Gubernur Safanpo selama proses peralihan di Kementerian ATR/BPN.
Juga dukungan percepatan proses perizinan sesuai peraturan perundang-undangan di instansi terkait, agar pembangunan kebun plasma masyarakat secepatnya terlaksana.
“Tentunya sangat mebutuhkan waktu dan kesabaran,” ujar Hermanus.
Hal senada diutarakan Ketua Marga Ekoki Gue Tinggin selaku Pengawas Koperasi, Daniel Gue.
Menurutnya, dengan adanya dukungan dan pembinaan Gubernur Safanpo diharapkan pembangunan kebun plasma masyarakat 5 marga dapat terlaksana baik, lancar dan masyarakat dapat meningkat kesejahteraannya.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak atas kesediaan Bapak Gubernur Safanpo yang bertemu kami hari ini. Kami yakin dengan dukungan, arahan dan bimbingan dari pemerintah, masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi jika kebun plasma 5 marga telah dibangun,” katanya.
“Kami juga ingin masa depan anak-anak lebih terjamin. Dimana bisa sekolah dengan baik dan menjadi orang pintar. Semua itu dapat terlaksana baik kalau ada peningkatan ekonomi di masyarakat,” tandasnya.
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo dalam arahannya menyambut baik dan mendukung penuh inisiatif masyarakat yang telah mendirikan Koperasi Inggyash Ghuzi mengembangkan usaha kebun plasma kelapa sawit seluas 4.600 hektar di Distrik Ulilin.
“Pada prinsipnya tujuan pemerintah adalah mensejahterakan rakyatnya. Apa yang dilakukan Koperasi Bog Dagon Mandiri dan 5 marga, patut menjadi contoh untuk tempat lain yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit,” pinta Gubernur Safanpo.
Setiap perusahaan perkebunan, demikian Gubernur Safanpo, wajib hukumnya menyediakan 20% arealnya untuk kebun plasma masyarakat. Jika tidak maka perusahaan dinyatakan melanggar hukum.
Penulis : Fionny
Editor : Frans Kobun