Merauke, Suryapapua.com– Untuk kesekian kalinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil mengungkap dan atau menggerebek tempat pembuatan minuman lokal jenis sopi siap dijual dan atau dipasarkan.
Kali ini, penggerebekan sekaligus pembongkaran milo jenis sopi berlangsung di seputaran Jalan Gor, Kelurahan Mandala, Kabupaten Merauke.
Selain menyita sejumlah peralatan produksi bersama barang bukti sopi siap jual, seorang ibu rumah tanggal berinisial R (48) tahun, diringkus sekaligus digelandang ke Polres Merauke untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari rilis yang diterima suryapapua.com Senin (14/04/2025), KBO Sat-res Narkoba Polres Merauke, Iptu Yakub Werinussa mengungkapkan, barang bukti yang diamankan adalah 13 botol sopi dalam kemasan air mineral, satu jerigen ukuran 20 liter berisi sopi juga.
Selain itu, lanjut Warinussa, beberapa ember besar, pipa dan sejumlah peralatan lain yang menjadi penunjang untuk memproduksi sopi.
“Kami akan terus bergerak melakukan operasi memberantas minuman jenis sopi yang sering dibeli dan dikonsumi orang-orang hingga mabuk serta membuat keributan,” tegasnya.
Ditambahkannya, akibat perbuatan dimaksud, R- ibu rumah tangga dijerat dengan pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun