Merauke, Suryapapua.com-“Sehubungan pemberitaan atau informasi yang marak beredar di Merauke terkait ijazah salah satu pasangan Bakal Calon Gubernur Papua Selatan yang diduga palsu, dapat saya sampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan sedang melaksanakan tahapan penelitian atau verifikasi terkait dokumen administrasi, baik syarat pencalonan maupun syarat calon.”
Demikian penjelasan resmi Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze melalui voice chat Senin (02/09/2024) yang diterima sejumlah jurnalis.
Theresia menjelaskan, terkait penelitian persyaratan administrasi, dilakukan mulai 29 Agustus-4 September 2024.
Selanjutnya, pemberitahuan hasil penelitian administrasi, disampaikan tanggal 5 atau 6 September.
Khusus berkaitan ijazah Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur, KPU Provinsi Papua Selatan telah membagi tim guna melakukan verifikasi factual di lembaga kampus atau perguruan tinggi maupun sekolah tempat kuliah para calon.
Untuk Apolo Safanpo (Bacagub), dilakukan verifikasi di tiga tempat yakni S1 di Surakarta, Surabaya (S2) dan Semarang (S3-gelar doktornya). Sedangkan Paschalis Imadawa (Bacawagub), verifikasi ijazahnya di salah satu perguruan tinggi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lalu Romanus Mbaraka (Bacagub), verifikasi ijazah ada dua tempat yakni di Manado (S1) dan di Bandung (S2). Sementara pasangan wakilnya, Albertus Muyak, verifikasi dilakukan di Makassar serta Uncen Jayapura.
Berikutnya Bacagub Darius Gebze, verifikasi dilakukan di salah satu universitas di Jakarta. Sedangkan Petrus Safan, (wakilnya) verifikasi dilakukan di Jakarta pula.
Lalu Nikolaus Kondomo (Bacagub), verifikasi ijazah berlangsung di Semarang serta Manado. Sementara wakilnya Baidin, verifikasi ijazah di Merauke serta Uncen.
“Jadi ada beberapa wilayah atau tempat akan didatangi tim dari KPU Provinsi Paoua Selatan, sekaligus melakukan verifikasi factual yang diawasi Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) serta kepolisian,” tegasnya.
“Kami masih lakukan tahapan proses administrasi. Apabila ada perbaikan, maka sesuai jadwal, perbaikan persyaratan adalah 6-8 September 2024. Karena pemberitahuan hasil setelah penelitian dari 29 Agustus sampai 4 September,” jelasnya.
KPU, katanya, akan melakukan penelitian perbaikan berkas pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur dari 6-14 September.
“Ya, kalau ada dokumen yang harus diperbaiki, bakal pasangan calon mempunyai waktu di tanggal 5-8 September. Selanjutnya penelitian oleh KPU Papua Selatan,” tandasnya.
Sedangkan pada tanggal 13-14 September, pemberitahuan hasil penelitian administrasi perbaikan.
Setelah itu, masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan masukan serta tanggapan dari 15-18 September 2024. Lalu klarifikasi tanggapan 15-21 September.
Sehubungan indikasi ijazah palsu bakal calon gubernur, Theresia menegaskan, tanpa ada masukan atau tanggapan masyarakat, dengan mumculnya berita-berita itu, terkait indikasi ijazah palsu serta menimbulkan keragu-raguan, KPU akan lakukan verifikasi faktual.
“Prosesnya sudah mulai kami laksanakan. Dimana besok tim bergerak ke sejumlah lembaga perguruan tinggi tempat bakal calon gubernur-wakil gubernur kuliah hingga mendapatkan ijazah dimaksud, sekaligus melakukan verifikasi,” jelasnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun