Merauke, Suryapapua.com– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze mengungkapkan, terdapat dua perkara atau sengketa Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Selatan terdaftar di Mahkamah Konstitusi.
Kedua permohonan ke MK itu yakni permohonan nomor 187 dan nomor 207.
Demikian disampaikan Theresia saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di kantornya Rabu (11/12/2024).
“Saya baru koordinasi dengan kuasa hukum kami, setelah mengetahui dua sengketa Pilgub Papua Selatan didaftarkan di MK,” ujarnya.
“Ya kita harapkan agar permohonan ditolak, sehingga KPU Provinsi Papua Selatan segera melakukan penetapan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Selatan terpilih,” ungkapnya.
Dikatakan, setelah KPU Provinsi Papua Selatan melakukan penetapan perolehan hasil suara beberapa hari lalu dan apabila ada pasangan calon merasa keberatan atau tidak puas hasil yang telah ditetapkan, dapat mengajukan ke MK.
“Memang kita lakukan penetapan tanggal 8 Desember 2024 dan per hari ini, sudah ada dua perkara terdaftar di MK dengan nomor permohonan 187 dan nomor 207,” katanya.
Lebih lanjut Theresia menjelaskan, setelah sudah terdaftar di MK, akan diumumkan.
Sehubungan dua perkara yang dilaporkan ke MK, Theresia mengaku belum mengetahui dari Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Selatan mana.
“Jadi, kami belum tahu paslon mana mendaftar gugatan ke MK, namun dari data yang kami terima, itu perseorangan,” jelasnya.
Begitu juga materi gugatannya, KPU Papsel belum tahu. “Kan ini baru proses permohonan ke MK. Nantinya MK meneliti kembali terkait syarat formil dan materil-nya. Lalu diumumkan dalam buku register perkara konstitusi (BRPK),” ungkapnya.
Lalu ketika diumumkan dalam BRPK, ada prosesnya pula. Dimana meneliti syarat formil dan materil-nya.
Khusus syarat formil adalah soal ambang batas perselisihan perolehan suara. “Kita di Papua Selatan dua persen dari total suara sah 270.127. Nanti kita hitung suara paslon dengan selisihnya berapa,” katanya.
Jadi, menurutnya, ketika MK meneliti dan tak memenuhi, bisa saja ditolak permohonan-nya.
“Saya perlu sampaikan bahwa kalau di MK itu ada sengketa proses dan sengketa hasil. Kalau sengketa hasil berarti terkait hasil perolehan suara,” tegas dia.
Ditambahkan, bagi paslon yang mendaftar di MK,harus ada identitas jelas, posita, petitum, kedudukan mahkamah dan lain-lain disertai, juga dokumen atau alat bukti.
Dalam kesempatan itu, Theresia juga menyampaikan ada sengketa Pilbup didaftarkan di MK yakni Mappi dengan permohonan nomor 134, lalu Asmat 238 serta Merauke nomor permohonan 240.
“Ada tiga kabupaten mendaftar juga ke MK. Sedangkan Boven Digoel sampai saat ini belum ada informasi,” tandasnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun