Merauke, Suryapapua.com– Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Merauke melakukan perekaman e-KTP kepada tahanan maupun nara pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat, setelah adanya surat permohonan Kalapas kepada instansi tersebut.
Dari 390 napi maupun tahanan yang menghuni Lapas, sekitar 100 lebih belum memiliki identitas diri berupa e-KTP.
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Merauke, Asrum Anwar kepada Surya Pappua, kemarin siang menjelaskan, pihaknya bersama sejuumlah staf dan operator datang kesini, tidak lain melakukan perekaman e-KTP, menindaklanjuti surat Kalapas beberapa waktu lalu.
“Ini juga sekaligus sebagai persiapan menuju pesta demokrasi 2024 mendatang untuk pemilihan legislatif dan presiden, sehingga semua harus berpartisipasi memberikan pilihan yang diinginkan,” ujarnya.
Dari data yang didapatkan, terdapat 398 tahanan maupun napi berada di Lapas Merauke. Dari jumlah tersebut, kurang lebih 100 orang belum memiliki identitas diri berupa e-KTP.
Umumnya, menurut dia, yang belum memiliki e-KTP adalah warga binaan dari Mappi, Boven Digoel dan Asmat.
“Jadi hari ini kita melakukan perekaman tetapi dengan catatan, harus mengetahui NIK. Karena itu menjadi dasar untuk dilacak data sesuai identitas,” katanya.
Pada prinsipnya, aplikasi Disdukcapil memungkinkan untuk dilakukan perekaman bagi penduduk di luar domisili Kabupaten Merauke. Asalkan mengetahui NIK agar memudahakn dalam pelacakan.
“Jadi, kalau ada NIK, e-KTP mereka dapat diproses. Fasilitas itu ada yang namanya cetak luar domisili. Asalkan alamatnya jelas. Kita selalu koordinasi dengan Disdukcapil dari tiga kabupaten lain,” jelasnya.
Untuk pencetakan e-KTP, dengan jaringan bagus seperti begini dan data orang terbaca cepat, langsung dicetak. “Ya, prosesnya cepat saja, sehari bisa langsung dapat e-KTP,” ujarnya.
Secara terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas Merauke, Bekti mengaku, perekaman e-KTP bagi warga binaan, tidak lain sebagai persiapan menuju ke 2024 agar semua bisa memberikan hak suara kepada setiap calon baik dalam pemilihan legislatif, presiden maupun bupati.
“Fakta selama ini bahwa banyak sekali warga binaan saat pesta demokrasi, tak bisa memberikan suaranya. Karena tak memiliki e-KTP,” katanya.
Diakui dari 398 warga binaan di dalam, 100 lebih belum memiliki e-KTP yang umumnya adalah mereka dari Boven Digoel, Mappi serta Asmat. Sisanya itu sudah memilikinya, hanya juga masih beralamat dari luar Merauke seperti Jayapura, Makassar serta daerah lain.
Khusus warga binaan dari luar Merauke yang telah ber-KTP, pihaknya juga berkoordinasi bersama Disdukcapil agar mereka dimutasi alamatnya kesini, mengingat hukuman yang dijalani antara 10-15 tahun.
“Nah, ketika tak dilakukan mutasi, tentu menyulitkan dan dipastikan tidak bisa menyalurkan pilihan politiknya di 2024 mendatang,” ungkapnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun