Diikuti Sejumlah SKPD dan Perwakilan Masyarakat, DPMPTSP Merauke Gelar Kegiatan Publikasi SOP dan SP

Pemerintahan378 views

Merauke, Suryapapua.com–  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke melaksanakan kegiatan publikasi standard  operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan (SP) pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelayanan perizinan daerah.

Kegiatan yang berlangsung  Senin (18/7) di aula kantor itu, selain diikuti pejabat dari  sembilan organisasi perangkat daerah (OPD), juga perwakilan tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat (LSM), mahasiswa serta beberapa komponen lain.

Kepala Dinas  DPMPTSP Kabupaten Merauke, Yustina Sianturi dalam paparannya  menjelaskan,  sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, ada hal sangat besar.

Dimana, lanjut Sianturi, terdapat terobosan hukum disitu yang menyederhanakan  banyak undang-undang.

Di dalam undang-undang cipta kerja, terdapat 11 klaster yakni bagaimana penyederhanaan izin, persyaratan investasi,  ketenagakerjaan, lahan, sanksi dan lain-lain.

“Itu dengan suatu harapan agar dapat  memperbaiki iklim investasi serta mewujudkan kepastian hukum,” ujarnya.

Berbicara tentang ivestasi, demikian Sianturi, agar tak hanya berpikir  investasi dengan skala modal besar.  Tetapi semua yang melakukan giat usaha, misalnya mengarah kepada seorang pedagang kios adalah bagian  dari investasi.

“Jadi  Investasi bukan  mengarah semata  kepada  investor membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Tetapi bahwa semua yang melakukan kegiatan  berusaha dikatakan investasi juga,” tegasnya.

Kepala Dinas  DPMPTSP Kabupaten Merauke, Yustina Sianturi sedang menyamoaikan materi dalam kegiatan  tersebut – Surya Papua/Frans Kobun
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Merauke, Yustina Sianturi sedang menyamoaikan materi dalam kegiatan tersebut – Surya Papua/Frans Kobun

Dengan demikian, undang-undang dimaksud diperlukan. “Kita memiliki Presiden RI sekarang  yang  berwawasan sangat luas serta mendunia. Bagaimana tidak, Indonesia yang tadinya dikatakan rumit perizinan serta regulasi, menempati urutan 73 dunia,” ujar Sianturi.

Tetapi, jelasnya,  dengan lahirnya undang-undang cipta kerja, telah naik peringkat  53 dunia dalam hal memberikan peluang atau kemudahan berusaha bagi seluruh masyarakat.

Sehubungan  Undang Nomor 11 Tahun 2020 ini, dalam implementasi pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021,  terkait  ruang lingkup yakni  kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

“Hari ini juga kita sedang  mempublikasikan perda dan perkada perizinan berusaha. Lalu di dalamnya adalah perkada pelimpahan kewenangan dan perkada SOP serta SP,” katanya.

“Kami di DPMPTSP menangani dua urusan besar yakni penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan satu pintu ini setidaknya  dapat mendorong sebuah kegiatan investasi,” ungkapnya.

Untuk urusan pelayanan publik  pemerintah terkait perizinan berusaha,  juga ada pelayanan non perizinan  profesi. Jadi hampir 90 persen, pelayanan perizinan  difasilitasi DPMPTPS dan dilakukan secara online.

Lebih lanjut Sianturi menjelaskan, penyelenggaraan perizinan dapat  dilakukan langsung di pusat, juga di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, jelasnya,  mengatur layanan suatu perizinan. Ini adalah salah satu pendekatan yang harus dilakukan pemerintah  guna memberikan kemudahan kepada pelaku usaha  mendapatkan izin.

“Kita di Kabupaten Merauke memiliki akses turunan di sembilan OPD yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinkes Merauke, Dinas Perikanan, Disperindag, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata serta  Dinas Perhubungan,” katanya.

Sejumlah dinas dimaksud,  diberikan hak akses turunan  mengeluarkan rekomendasi teknis terkait izin  dan  dan bertanggungjawab melakukan pengawasan.

“Ada  izin  dikeluarkan  secara otomatis. Kemudian terdapat  izin  membutuhkan rekomendasi atau sertifikat standard yang dikeluarkan sembilan SKPD itu,” ujarnya.

Jadi, katanya,  izin ini bisa dipermudah secara sistem administratif, namun sembilan SPKD agar  tetap melaksanakan pengawasan dan pengendalian sehubungan perizinan.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *