Di Dua TPS Surat Suara Kurang, Daniel Taraneno: Penghitungan Suara Tepat Pukul 13.00 WIT

Laporan Utama391 views

Merauke, Suryapapua.com– Ketua PPD Distrik Merauke, Daniel Taraneno mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan  kalau terdapat kekurangan surat suara di  tempat pemungutan suara (TPS)  20, Kelurahan Mandala serta TPS 4 Kelurahan Kamundu.

Hal itu disampaikan Taraneno  Rabu (14/02/2024) saat ditemui sejumlah wartawan disela-sela kesibukannya menunggu kedatangan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka. “Memang ada kekurangan surat suara di dua TPS tersebut. Semoga di TPS lain tidak adanya kekurangan demikian,” ungkapnya.

Dikatakan, proses penghitungan surat suara untuk Presiden-Wapres RI, DPR RI, provinsi, kabupaten serta DPD, dilakukan tepat pukul 13.00 WIT oleh penyelenggara.

Ketua PPD Distrik Merauke, Daniel Taraneno – Surya Papua/Frans Kobun
Ketua PPD Distrik Merauke, Daniel Taraneno – Surya Papua/Frans Kobun

Disinggung kalau pencoblosan yang harusnya dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIT, namun molor hingga satu jam lebih, Taraneno membantah, sekaligus memberikan klarifikasi.

“Bukan pukul 07.00 WIT pencoblosan dilakukan, tetapi jam tersebut adalah mulai tahapan proses seperti pengambilan sumpah janji KPPS, pengitungan surat suara dan lain-lain. Setelah itu baru mulai pencoblosan. Jadi estimasi waktu sekitar 1 jam dan tepat pukul 09.00 WIT, pencoblosan sudah berlangsung,” jelasnya.

Taraneno mengaku, surat suara wajib dihitung ulang guna mengetahui jumlah pastinya.

“Ya, dari perhitungan tadi, kami menemukan adanya ketidakcocokan surat suara dan kekurangan di dua TPS dimaksud,” jelasnya dan menambahkan,  untuk Distrik Merauke  terdapat 114 TPS.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *