Dari Rakornas DPD RI, Ketua PP PMKRI Sampaikan Tiga Point Penting Terkait RUU Daerah Kepulauan

Ragam158 views

Jakarta, Suryapapua.com– Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tentang akselerasi pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU)  sehubungan Daerah Kepulauan dalam prolegnas prioritas tahun 2025 dilangsungkan di Gedung Nusantara V MPR RI.

Rapat koordinasi tersebut diikuti juga Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Periode 2024-2026, Susana Kandaimu bersama sejumlah pengurus.

Selain itu, para gubernur/bupati dan walikota yang dibuka Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin.

Dalam sesi penyampaian pandangan dan aspirasi, Susana Kandaimu, perempuan cerdas kelahiran Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan ini menyampaikan tiga poin utama terkait urgensi pengesahan RUU Daerah Kepulauan agar menjadi perhatian dan harapan DPD RI.

Ketiga point dimaksud diantaranya  pertama, meminta percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang.

Alasannya, demikian Kandaimu, masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan telah menantikan regulasi ini selama 18 tahun.

Olehnya, kehadiran RUU dinilai sangat mendesak guna menjawab ketimpangan pembangunan dan memastikan keadilan bagi daerah kepulauan.

Kedua, pentingnya tata kelola yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam setiap pasal dan substansi RUU.

“Regulasi ini tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu memberikan kepastian, perlindungan dan manfaat nyata bagi masyarakat kepulauan,” pintanya.

Ketiga, pihaknya mendorong agar RUU Daerah Kepulauan disusun selaras dengan prinsip Laudato Si yakni “Rumah Bersama” yaitu perspektif pembangunan yang menempatkan keseimbangan ekologis dan kesejahteraan masyarakat luas sebagai prioritas utama.

RUU tersebut, demikian Kandaimu,  tidak boleh diarahkan untuk kepentingan segelintir pihak, melainkan harus benar-benar mencerminkan spirit keberlanjutan dan keberpihakan pada lingkungan.

Selain tiga poin dimaksud, Kandaimu menyinggung pentingnya percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Baginya, isu masyarakat adat memiliki keterkaitan erat dengan pembahasan RUU Daerah Kepulauan, khususnya dalam hal pengakuan hak, perlindungan wilayah adat serta tata kelola sumber daya alam.

“Berbagai data, kajian akademik hingga temuan yang dapat diakses publik, menunjukkan bahwa keberadaan regulasi itu semakin mendesak untuk memastikan perlindungan terhadap komunitas adat di tengah perkembangan pembangunan nasional,” kata Susana.

Dia mengharapkan agar DPD RI dapat mempercepat proses legislasi  RUU Kepulauan menjadi UU Kepulauan.

Selain RUU Daerah Kepulauan, PP PMKRI juga berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan demi menghadirkan kebijakan yang adil bagi masyarakat kepulauan maupun masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *