Merauke, Suryapapua.com– Sebanyak 15 nelayan Merauke yang ditangkap Otoritas Australia lantaran melakukan illegal fishing dengan memasuki perairan negara tersebut beberapa waktu lalu, mulai dideportasi secara bertahap ke Indonesia melalui Bali.
Sementara berbagai informasi yang dihimpun Surya Papua Senin (08/07/2024), pemulangan belasan nelayan asal Merauke tersebut, konon kabarnya dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya yang dimintai komentarnya terkait langkah Pemprov Papsel itu, tampak kaget.”Saya belum mendapatkan informasi dimaksud,” katanya.
Mungkin benarnya juga ketika Rekianus Samkakai kaget, karena selama 15 ABK ditangkap di Darwin-Australia, dirinya yang melakukan komunikasi hingga pertemuan bersama keluarga nelayan, juga berinteraksi langsung ke KJRI Darwin sesuai arahan dan petunjuk Bupati Merauke, Romanus Mbaraka.
Sementara Pemprov Papua Selatan, sama sekali tidak mengambil inisiatif demikian. Tapi tiba-tiba saja, beredar kabar, pihaknya hendak melakukan penjemputan 15 ABK di Bali.
“Saya harus garisbawahi, 15 nelayan itu adalah warga Kabupaten Merauke. Lalu sejak mereka ditangkap, secara administrasi, kami mengatur semuanya,” tegas Rekianus.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa pemulangan 15 ABK adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten Merauke,” ungkapnya.
Sehubungan rencana Pemrov Papua Selatan memulangkan 15 ABK dari Bali, Rekianus mengaku dirinya baru mendapatkan informasi dari rekan-rekan wartawan.
Dikatakan, koordinasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Papua Selatan sejauh ini, hanya sebatas melaporkan penangkapan belasan nelayan, tetapi pemulangan dari Bali, sama sekali tidak ada.
“Saya justru intens melakukan komunikasi bersama, Bapak Bupati Merauke sehubungan pemulangan 15 ABK itu dan diresponi dengan cepat. Dimana kami sedang menunggu arahan maupun petunjuk lanjutan lagi guna pemulangan,” katanya.
Intinya, jelas dia, semua biaya pemulangan, ditanggung Pemerintah Kabupaten Merauke. “Ini saya harus sampaikan agar semua orang tahu dan memahami,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut Rekianus mengungkapkan, belasan nelayan Merauke dideportasi secara bertahap dari Darwin mulai tanggal 6-16 Juli 2024 sesuai laporan yang didapatkan dari KJRI Darwin.
“Sekali terbang dengan pesawat komersil dua orang, tidak sekaligus. Jadi baru beberapa yang sudah ditampung di PSD Banua-Bali, hasil koordinasi saya bersama Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke ke pemerintah disana,” ujarnya.
Rekianus kembali menegaskan, semua harus saling menghormati dan menghargai.
“Betul bahwa tanggungjawab memulangkan adalah pemerintah, tetapi secara teknis, 15 ABK adalah warga Kabupaten Merauke. Sehingga wajib hukumnya kami yang pulangkan dong,” kata dia.
Apalagi, jelasnya, selama ini pihaknya yang mengurus semua termasuk melakukan komunikasi bersama keluarga serta pihak terkait lain, setelah mengetahui 15 nelayan Merauke ditangkap di Perairan Australia.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun