Ketika Nanang Kristiawan Harus Telan ‘Pil Pahit,’ Meski Suaranya Tertinggi di Dapil V Tak Bisa Menghantarnya ke DPRD Merauke

Laporan Utama2,164 views

Merauke, Suryapapua.com– Hasil  pleno  penghitungan  surat suara untuk daerah pemilihan (Dapil) I-V telah beredar luas di masyarakat.

Dimana dari 18 partai politik yang mengikuti hajatan pemilihan umum (Pemilu) 14 Pebruari 2024 lalu, hanya sembilan parpol dipastikan mengusung kadernya ke lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Kesembilan parpol tersebut diantaranya, PKB (5 kursi), NasDem (5 kursi), PDI-P (5 kursi)), Gerindra (4 kursi), PPP (3 kursi), PKS (3 kursi), Golkar (3 kursi), Partai Demokrat  (1 kursi) serta PSI (1 kursi).

Dengan perolehan suara sembilan partai dimaksud, dipastikan parpol lain  harus mengubur mimpi ‘melenggang’ ke kursi empuk DPRD Kabupaten Merauke di seputaran Jalan Brawijaya.

Bagi calon legislatif yang suaranya dibawah standard, tentu akan legowo. Namun bagaimana dengan caleg yang meraih suara  diatas 1.000, tentu belum menerima realita demikian.

Sebut saja, Caleg PAN dari Dapil V, Nanang Kristiawan. Dari hasil pleno di tingkat PPD, bersangkutan meraih suara paling banyak dan tertinggi  yakni 1.680 dibandingkan caleg partai lain.

Namun sayangnya, suara dari  tiga sesama Caleg PAN lain yang sama-sama bertarung di Dapil V,  sama sekali tidak mendukung. Betapa tidak, perolehan suara ketiganya sangat ‘merayap, ’ dengan kisaran 29 ke bawah.

Dengan demikian, tidaklah bisa  membantu Nanang Kristiawan mendongkrak suara PAN untuk melenggang ke DPRD Kabupaten Merauke.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum )KPU) Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun menjelaskan, akumulasi  suara partai dan suara caleg  dihitung sekaligus. Jadi dianggap itu semua perolehan suara partai. Karena ada yang coblos partai dan caleg.

Nanti perhitungan itu menjadi suara partai, lalu dibagi sesuai angka I.”Kita lihat di angka satu, partai mana memperoleh suara terbanyak, berarti kursi pertama dipastikan milik  caleg yang memperoleh suara banyak,” ujarnya.

Dengan demikian, tegasnya,  meski seorang caleg  mendapatkan suara di atas 1.000, tidak otomatis melenggang ke DPRD Merauke.

“Saya ceritera pengalaman tahun 2019 silam. Dimana ada salah satu caleg dari Partai Demokrat atas nama Ibu Dewi memperoleh suara  1.200, tapi dia sendiri. Nah, ketika diakumulasi partai, bersangkutan  tidak masuk nominasi dalam 7 kursi, tetapi nomor 8. Karena ada sesama caleg  di partai itu, tidak mendapatkan suara sama sekali,” katanya.

Jadi, sistem yang berlaku ini adalah seorang caleg tak bisa bekerja sendiri. Harus antar caleg dalam partai, saling mendukung  mendapatkan suara. Untuk mendapatkannya,  cari sebanyak-banyaknya.

“Memang perlu kerja tim. Tidak bisa perorangan, sehingga ketika dalam pembagian tiga, masih bisa mendapatkan jatah kursi,” ujarnya.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *