Merauke, Suryapapua.com– Ketua PPD Distrik Merauke, Daniel Taraneno mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan kalau terdapat kekurangan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 20, Kelurahan Mandala serta TPS 4 Kelurahan Kamundu.
Hal itu disampaikan Taraneno Rabu (14/02/2024) saat ditemui sejumlah wartawan disela-sela kesibukannya menunggu kedatangan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka. “Memang ada kekurangan surat suara di dua TPS tersebut. Semoga di TPS lain tidak adanya kekurangan demikian,” ungkapnya.
Dikatakan, proses penghitungan surat suara untuk Presiden-Wapres RI, DPR RI, provinsi, kabupaten serta DPD, dilakukan tepat pukul 13.00 WIT oleh penyelenggara.
Disinggung kalau pencoblosan yang harusnya dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIT, namun molor hingga satu jam lebih, Taraneno membantah, sekaligus memberikan klarifikasi.
“Bukan pukul 07.00 WIT pencoblosan dilakukan, tetapi jam tersebut adalah mulai tahapan proses seperti pengambilan sumpah janji KPPS, pengitungan surat suara dan lain-lain. Setelah itu baru mulai pencoblosan. Jadi estimasi waktu sekitar 1 jam dan tepat pukul 09.00 WIT, pencoblosan sudah berlangsung,” jelasnya.
Taraneno mengaku, surat suara wajib dihitung ulang guna mengetahui jumlah pastinya.
“Ya, dari perhitungan tadi, kami menemukan adanya ketidakcocokan surat suara dan kekurangan di dua TPS dimaksud,” jelasnya dan menambahkan, untuk Distrik Merauke terdapat 114 TPS.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun