Merauke, Suryapapua.com– Dari hasil razia penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibin) bagi anggota polisi di Polres Merauke, puluhan kendaraan roda dua maupun empat terjaring, lantaran tak memiliki dokumen dan atau surat-surat.
Dokumen kendaraan yang diperiksa diantaranya surat izin mengemudi (SIM), STNK serta kelengkapan lain seperti penggunaan kaca spion, knalpot hingga lampu kendaraan.
“Kita sebagai penegak aturan, harus tertib dalam menggunakan kendaraan bermotor, sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat,” pinta Kasi Propam Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irwanto Sawal Kamis (14/9).
Dikatakan, pelaksanaan operasi tilang berlangsung tadi pagi bertempat di Jalan Brawijaya, depan Polres Merauke mulai dari pemeriksaan penggunaan kaca spion, tidak menggunakan TNKB serta surat- surat.
“Ya ini untuk hari kedua operasi. Siapapun anggota yang tidak memiliki kelengkapan dokumen surat baik motor maupun mobil, langsung dilakukan tindakan tilang di tempat,” tegasnya.
Ditambahkan, kurang lebih 29 sepeda motor terjaring dan diberikan sanksi tilang. “Kendaraan yang ditilang, diamankan dan harus mengurus dokumen termasuk memasang kaca spion baru diambil kembali,” ungkapnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun