Merauke, Suryapapua.com– Depan usaha kios dengan menjulan sejumlah kebutuhan pokok. Namun sayang disayang, itu hanya modus belaka. Karena ternyata di belakang, dilakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) entah itu solar maupun pertalite yang jumlahnya mencapai ratusan liter bahkan sampai ton.
Temuan penampungan BBM illegal tersebut, setelah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay bersama belasan anggotanya melakukan penertiban bangunan sekaligus melihat secara langsung di bagian belakang usaha kios tersebut.
Dari pantauan Surya Papua Rabu (13/9) tepatnya di Blorep, di belakang kios yang menjual sejumlah kebutuhan pokok, terdapat beberapa kendaraan roda empat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata sejumlah mobil disulap’ dengan memasang dua tangki untuk menampung BBM jenis solar.
Bahkan di dalam kios itu, terdapat dua tempat penampungan BBM serta sejumlah drum dan juga jerigen-jerigen.
Setelah kurang lebih satu stengah jam disitu, Kakansatpol PP bersama anggotanya bergerak menuju ke salah satu kios di Jalan Raya Mandala, tepatnya di depan Toko Tujuh.
Ternyata disitu lebih mengerihkan lagi. Betapa tidak, di belakang kios itu, terdapat beberapa mobil termasuk truk sedang memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki ke sejumlah jerigen.
Sementara di dalam kios, berjejer belasan jerigen maupun drum berisi BBM jenis pertalite. Tidak tahu dari mana BBM illegal didapatkan penjual.
Disela-sela operasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay menjelaskan, pihaknya sebagai penegak peraturan daerah (perda) melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang digunakan untuk usaha, namun kenyataan tidak seperti demikian.
“Dari laporan yang saya terima, ada beberapa kios membuka usaha di depan, namun di belakangnya menimbun BBM. Sehingga saya memastikan melakukan pengecekan di lapangan dan ternyata benar,” tegasnya.
Lebih lanjut Kamijay mengatakan, sesuai izin yang dikeluarkan, itu untuk usaha berjualan kebutuhan pokok. Tetapi faktanya berbeda di lapangan. Justru lahan atau area di belakang digunakan menimbun BBM.
“Betul dari hasil pengecekan, beberapa mobil dimodifikasi dengan dua tangki untuk menampung BBM,” ujarnya.
Ditanya apakah itu adalah BBM illegal yang ditimbun, Kamijay mensinyalir demikian. Karena sejumlah mobil yang ditemukan di dua titik baik di Blorep maupun di depan Toko Tujuh, ternyata disulap menjadi dua tangki.
“Ya, anggota saya menemukan juga di salah satu kios di depan Toko Tujuh, salah seorang sopir mobil sedang memindahkan BBM jenis pertalite ke sejumlah jerigen,” ungkapnya.
Kamijay menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian Polres Merauke guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehubungan temuan BBM baik solar maupun pertalite itu.
Disinggung lagi tempat usaha yang disalahgunakan, Kamijay menegaskan, pemiliknya dipanggil ke kantor dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tentu akan diberikan sanksi tegas sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun