Dikhawatirkan Mahkamah Konstitusi ‘Masuk Angin’ Terkait Putusan Sistem Pemilu Legislatif 2024

Opini415 views

MENANGGAPI terlalu lamanya Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutuskan  diterima atau ditolaknya gugatan uji materiil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu  dengan nomor perkara. 114/PUU-XX/2022 tentang Sitem Pemilu yang akan digunakan pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 nanti, Dosen Senior Hukum Tata Negara Universitas Musamus (Unmus) Merauke, Provinsi Papua Selatan Burhanuddin Zein memberikan warning agar jangan terlalu karena dikhawatirkan Mahkamah Konstitusi (MK) akan masuk angin,

Kita berharap sidang yang berlanjut  hari ini 9 Mei 2023  akan benar-benar jauh dari intervensi pihak manapun.

Kekhawatiran ini sangat beralasan karena gugatan ini sudah mulai diperiksa oleh Majelis Hakim MK sejak bulan Nopember tahun 2022 sudah cukup lama, ditambah lagi yang mensuport tuntutan perubahan dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup adalah partainya pemerintah.

Dan, sudah tentu kekhawatiran ini bertambah lagi hubungan kekeluargaan antar Ketua Mahkamah Agung dengan Presiden Joko Widodo.

Terkait dengan adanya gugatan yang ingin merubah sistem pemilu pada Pileg 14 februari 2024, dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup, Akademisi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unmus ini,  berpendapat, Sistem pemilu proporsional terbuka adalah produk reformasi dalam bidang politik, yang menurut saya harus dipertahankan karena sistem ini masih yang terbaik untuk demokrasi Indonesia, setidaknya sistem proporsional terbuka ini  lebih mendekatkan pemilih dengan sosok calon legislatif yang akan mewakilinya di lembaga perwakilan rakyat.”

Selanjutnya menurut Burhanuddin Zein,“Ada sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik dan apabila partai politik tersebut medapatkan suara yang signifikan untuk perolehan kursi legislatif selanjutnya ditentukan oleh partai politik tersebut “.

Lebih lanjut  Akademi Hukum Tata Negara Universitas Negeri tertimur Nusantara ini berpendapat,“Sistem Proporsional terbuka ini lebih mendekatkan pemilu dengan pemilih, sesungguhnya inilah yang kita perjuangkan ketika tuntutan reformasi di Bidang Politik ditahun 1998, bukan sebaliknya menjauhkan pemilu dari pemilih, karena rakyat sudah tidak mau lagi memilih kucing dalam karung.”

Menurutnya, “Memang harus di akui pada satu sisi sistem proporsional terbuka ini membutuhkan biaya politik yang tinggi. Selain itu itu sistem ini lebih mengandalkan popularitas sosok calon legislatif sebagai sarana kampanye, ketimbang gagasan-gagasan partai politik, akan tetapi sistem yang terbuka ini mendorong pemilih lebih mudah mengenali dan mencari tahu latar belakang caleg di dapilnya, dan kemudian Caleg pun akan berusaha secara konsisten memelihara dan merawat basis pemilihnya dengan berbagai kegiatan yang yang lebih kreatif dan produktif, agar semakin mendekatkan caleg dengan pemlih dan pada akhirnya membuat pemilih merasa yakin dengan caleg yang akan dipilihnya.”

 Penulis :

Burhanuddin Zein

Dosen Senior Hukum Tata Negara

Fakultas Hukum

Universitas Negeri Musamus – Merauke Provinsi Papua Selatan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *