Merauke, Suryapapua.com– Sebanyak lima anggota Polri di lingkungan Polres Merauke diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat lantaran tidak menjalankan tugas selama bertahun-tahun.
Pemberhentian yang berlangsung di lapangan Mapolres Merauke Kamis (16/3), dilakukan langsung oleh Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Sultan.
Kelima anggota yang dipecat itu diantaranya, Brigpol Edy Haryono, Brigpol Isak Fernando Kilay, Brigpol Soleman Winoto, Brigpol Rio Valentono Bugerem dan Briptu Agustinus Nasuri
Kepada sejumlah wartawan, Kapolres menegaskan, anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat, karena tak menjalankan dan atau melaksanakan tugas selama 30 hari berturut turut bahkan ada juga menghilang bertahun-tahun tanpa khabar atau pemberitahuan.
Dikatakan, pemberhentian dengan tidak hormat, setelah adanya keputusan secara resmi dari Kapolda Papua, Irjen Mathius Fakhiri.
“Ini adalah komitmen Polri untuk menegakan aturan. Siapapun anggota yang melakukan pelanggaran fatal, termasuk meninggalkan tugas selama sebulan hingga bertahun-tahun, akan diproses untuk dipecat,” tegasnya.
Ditambahkan, dari lima anggota Polres Merauke yang dipecat itu, empat diantaranya menghilang. Hnaya satu hadir mengikuti prosesi pemecatan.
Dari pantauan wartawan, terlihat Kapolres sedang membuka pakaian dinas salah satu anggota yang dipecat, sekaligus dikenakan pakaian biasa.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun