Merauke, Suryapapua.com– Puluhan pengusaha pakaian cakar bongkar (pakaian bekas) melakukan pertemuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke, sekaligus menyampaikan uneg-unegnya, sehubungan deadiline waktu yang diberikan pemerintah hingga tanggal 1 Maret 2023 untuk menghentikan penjualan pakaian.
Perwakilan pengusaha pakaian bekas, La Mundu dalam pertemuan di ruang rapat DPRD Merauke Rabu (22/2) mempertanyakan alasan larangan penjualan pakaian bekas. Sedangkan di daerah lain masih berjualan sebagaimana biasa.
“Kami menjual jenis pakaian sama dengan daerah lain. Lalu sepengetahuan kami, penjualan pakaian beekas, diperbolehkan Kementerian Perdagangan RI. Memang dilarang itu penjualan pakaian bekas hasil import. Kami di Merauke bukan menjual pakaian bekas import,” tegasnya.
Para penjual pakaian bekas, menurut dia, merasa bingung dan bimbang. Karena Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan batas waktu hingga 1 Maret 2023 tak menjual lagi.
“Kenapa ada kebijakan Pemkab Merauke demikian untuk melarang berjualan pakaian bekas? Kalau ada larangan dari pemerintah pusat untuk tak boleh berjualan, harusnya semua daerah diberlakukan. Kok hanya di Merauke saja,” tanya dia.
Menanggapi itu, Wakil Ketua I DPRD Merauke, Al-Marotu Solikah menjelaskan, aturan pelarangan penjualan pakaian bekas yang didatangkan dari luar, sudah ada. Hanya kurang adanya sosialisasi pemerintah pusat.
“Aturan ini sebenarnya sudah lama. Tetapi sosialisasinya masih kurang. Sesungguhnya kalau dilarang untuk penjualan pakaian bekas di daerah, pemasok besar dari atas ditutup dulu,” ujarnya.
Sehubungan batas waktu yang diberikan kepada pengusaha cakar bongkar Merauke hingga 1 Maret mendatang tak berjualan lagi, Solikah menegaskan, belum ditetapkan. Sebab permasalahan regulasi masih dalam pembahasan. Jadi para pengusaha masih tetap berjualan sebagaimana biasa.
“Ya, masih diberikan ruang berjualan, karena perlu negosiasi antara pemerintah bersama pengusaha terlebih dahulu,” jelasnya.
Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Merauke, Miftakul Azizah mengungkapkan, apa yang disampaikan pimpinan dewan, akan dilaporkan kepada Bupati Merauke, Romanus Mbaraka untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Jadi kami belum bisa putuskan. Nanti akan dilaporkan ke pimpinan daerah maupun kepala dinas,” katanya sambil menambahkan, hingga 1 Maret pengusaha cakar bongkar tetap berjualan sebagaimana biasa sambil menunggu instruksi bupati.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun