Merauke, Suryapapua.com– Pemerintah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan melakukan pemusnahan daging import olahan yang disita dari Rumah Makan Pinang Sirih dan RM Kelapa Lima.
Daging sitaan sebanyak 60,9 kg itu, merupakan hasil operasi satuan tugas (satgas) penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Merauke.
Acara pemusnahan dihadiri Sekretaris Daerah Merauke, Ruslan Ramli, Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Sultan, Kasatpol PP Kabupaten Merauke, Frans Kamijai dan tamu undangan lain.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Merauke, Martha Bayu dalam laporannya Selasa (21/2) menjelaskan, daging olahan berupa daging sapi yang disita satgas PMK berasal dari luar Merauke, setelah didatangkan sejumlah rumah makan.
Sementara Sekda Merauke, Ruslan Ramli mengatakan, pemusnahan daging olahan yang berasal dari luar, telah dilakukan tiga kali. Penindakan itu bertujuan agar virus PMK tidak menular di Papua Khususnya di bumi Anim ha.
“Pemusnahan untuk ketiga kalinya, pertama sebanyak 1 ton lebih. Ya ini semata mata untuk kita sama-sama menghindari virus PMK masuk di Merauke,” ungkapnya.
Pemerintah setempat, jelas Ruslan, sedang mengupayakan agar Kabupaten Merauke dalam zona hijau atau bebas dari PMK. Dengan adanya pemusnahan, ada efek jera bagi pelaku usaha yang mendatangkan daging olahan import dari luar.
“Mari kita sadar bersama bahwa yang dilakukan satgas PMK adalah untuk menjaga ternak agar tak terkena virus. Jadi mohon kepada seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali, siapapun pemiliknya pasti disita,” tegasnya.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun