Merauke, Suryapapua.com– Setelah mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas) di depan Polres Merauke, PN (37) tahun, anggota langsung memberikan bantuan dengan membawanya ke pos jaga.
Saat di pos jaga, pelaku terlihat dalam keadaan mabuk seperti baru saja mengkonsumsi ganja. Ternyata analisa polisi benar adanya dan saat dilakukan pemeriksaan, terdapat barang bukti ganja.
Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Nurung kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Kamis (12/1/2023).
Menurutnya, anggota melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan benar ditemukan lima pake ganja yang dibawa.
Saat ini, pelaku ditahan di sel tahanan untuk menjalani proses hukum, lantaran membawa barang haram tersebut.
Akibat perbuatan itu, demikian Nurung, pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun