Merauke, Suryapapua.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Merauke, Ruslan Ramli meminta kepada mantan pejabat yang saat ini masih menguasai mobil dinas, agar segera mengembalikan.
Permintaan itu disampaikan Sekda kepada sejumlah wartawan Kamis (15/12). “Kita ada kerjasama dengan KPK ML untuk mobil yang sudah sesuai dengan peraturan daerah dan melewati batas dum diserahkan. Ada konsekuensi banyak tercatat di aset, namun dikuasai orang lain, ” katanya.
Dampak dari penguasaan kendaraan dimaksud, jelasnya, pajaknya dibebankan ke pemerintah daerah. Padahal dikuasai dan atau digunakan pihak lain.
Dikatakan, ketentuan bagi mantan pejabat untuk mendapatkan mobil hanya satu unit. Sedangkan sisa lain dikembalikan ke Pemkab Merauke.
“Ada beberapa kendaraan dinas telah dikembalikan, salah satunya yang digunakan mantan Wakil Bupati Merauke, Sularso. Dimana dikembalikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah setempat,” katanya.
Sekda menambahkan, sesuai aturan, kendaraan dinas yang boleh mengikuti lelang, berusia di atas tujuh tahun. Jadi kalau mantan pejabat ingin memiliki kendaraan itu, harus mengikuti persyaratan dimaksud.
“Beberapa waktu lalu ada sejumlah kencdaraan dipajang di lapangan Kapsul waktu untuk dinilai KPK ML, tapi belum dilakukan pelelangan, lantaran masih dalam penilaian,” ujarnya.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun