Merauke, Suryapapua.com– Akibat dibakar api cemburu, RK tega menikam sang kekasihnya FL dengan pisau sebanyak sembilan kali hingga tewas. Rupanya perbuatan main hakim sendiri itu, telah direncanakan pelaku sebelumnya.
Demikian disampaikan Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Sultan saat menggelar jumpa pers di kantornya Rabu (5/10). Menurutnya, sebelum peristiwa itu, pelaku masih berada di tempat kerja di Kabupaten Boven Digoel.
Beberapa hari kemudian, bersangkutan menumpang mobil hilux dari sana menuju ke Merauke. Setiba disini, menumpang tidur di rumah temannya.
Keesokan harinya, jelas Kapolres, pelaku datang di Gang Bernadetha mencari korban FL yang tidak lain adalah sang kekasih.
“Memang pelaku sudah membawa pisau dari Boven Digoel. Sehingga saat bertemu korban, langsung menikamnya sebanyak sembilan kali di beberapa bagian tubuh seperti pinggang, perut, lengan dan rusuk sebelah kiri,” ujarnya.
Setelah ditikam, korban berlari ke halaman TK Bernadethe. Sedangkan pelaku melarikan diri.
Kejadian penikaman tersebut berlangsung bulan September 2022 lalu.
Mengetahui kejadian penikaman yang terjadi bulan lalu (September) Kapolres memerintahkan anggotanya melakukan pencarian dan dalam waktu empat hari, pelaku berhasil diciduk sekaligus dibawa lalu dijebloskan ke sel tahanan polres.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup.
Penulis: Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun