Merauke, Suryapapua.com-Dari hasil pengembangan penyidikan serta pemeriksaan terhadap lima warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merauke yang dilakukan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Merauke, dua orang penghuni penjara itu yakni Samsul dan Iwan Irawan diketahui sebagai pemilik dan pencari barang haram tersebut.
Dengan demikian yang menjadi tersangka utama dalam kasus narkoba adalah dua narapidana itu. Padahal mereka masih menjalani hukuman di dalam lembaga.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ishak O.Runtulalo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/6). “Memang dari hasil pemeriksaan urine, tujuh warga binaan positif narkoba yakni Abi, Iwan, Edi, Moranda dan Rimba,” ujarnya.
Dari jumlah itu, jelasnya, memiliki peran masing-masing. “Betul ada lima orang adalah warga binaan Lapas Merauke yang masih menjalani hukuman,” ungkapnya.
Sedangkan salah seorang tersangka atas nama Edi telah menjalani asimilasi. Sehingga dengan leluasa keluar masuk membawa narkoba di Lapas Merauke.
Dikatakan, barang bukti yang disita dari para tersangka yakni alat hisap, buku tabungan, kartu ATM, uang tunai Rp 793.000 dan kantong plastik hitam.
Para tersangka akan dikenakan pasal 114 dan 127 undang-undang narkotika.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun