PADA pertengahan Oktober ini, Bandara Mozes Kilangin, Timika, nyaris buta.
Jarak pandang turun hingga sekitar 300 meter dan sejumlah pesawat dialihkan ke Jayapura. Sekolah beralih ke belajar dari rumah sejak 12 Oktober.
Sebuah long boat berisi tujuh orang sempat kehilangan arah di perairan karena asap pekat.
Sejumlah elemen pemuda membagi masker di semua persimpangan jalan kita. Sudah berminggu-minggu kota di pesisir selatan Papua ini hidup di bawah selimut kelabu.
Penjelasan resmi datang dari BMKG Mimika–asap itu diduga kiriman dari kebakaran hutan dan lahan di Papua Selatan, terutama Merauke.
Prakirawan BMKG menyatakan tidak ada titik panas di Mimika pada 30 September. Karena sumber api berada di tempat lain, kata mereka, sulit memastikan kapan asap berhenti.
Simulasi internal BMKG Mimika memperkirakan asap dari Merauke tiba dalam 12 sampai 40 jam, dan kualitas udara pada 13 Oktober masih tergolong tidak sehat.
Gangguan diproyeksikan bertahan hingga akhir bulan. Data titik panas menunjukkan 6.702 titik di Papua Selatan hingga 11 Oktober, terutama di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.
Penjelasan itu benar secara meteorologi dan keterbukaan BMKG patut dihargai. Tetapi ada yang licin dalam kata “kiriman.” Ia membuat asap terdengar seperti paket yang datang sendiri, tanpa pengirim dan tanpa alamat.
Angin memang mengantar asap, tetapi angin tidak menyalakan api. Kata itu memindahkan persoalan dari ruang kebijakan ke ruang cuaca, tempat tidak ada yang perlu dimintai pertanggungjawaban.
Lalu siapa pengirimnya? Jawaban yang jujur harus berlapis. Lapis pertama adalah iklim: El Niño kuat memperpanjang kemarau dan mengeringkan lahan. Tetapi kemarau tidak menjelaskan mengapa titik api menumpuk di tempat-tempat tertentu.
Menurut catatan WALHI, hampir sepertiga dari 1.292 titik api di Papua Selatan pada awal Juli berada di kawasan food estate dan konsesi yang didukung proyek strategis nasional.
Pusaka melaporkan pola pembukaan lahan dengan membakar tumpukan kayu dan sisa vegetasi di area food estate dan sekitar perusahaan tebu di Merauke.
Auriga mencatat 22.703 hektare terbakar di kawasan hutan yang dialihfungsikan untuk proyek pangan, dengan Merauke yang terparah, 8.084 hektare.
Semua itu temuan organisasi masyarakat sipil, belum putusan pengadilan. Titik panas bukan pelaku dan BMKG hanya menunjuk asal asap, bukan penyulutnya.
Kehati-hatian ini penting justru agar kritik tidak mudah ditepis. Kehati-hatian yang sama menuntut kita jujur bahwa asap Timika mungkin tidak sepenuhnya kiriman: pada 15 Oktober, TPA Iwaka di Timika dilaporkan terbakar, dengan asal api belum diketahui. Asap di kota ini bisa jadi gabungan sumber jauh dan sumber dekat.
Namun polanya sulit diabaikan. Analis lingkungan menyebut Papua Selatan menunjukkan gejala menjadi lanskap kebakaran baru, mengulang Sumatra dan Kalimantan: hutan dan rawa dibuka, tata air terganggu, lahan mengering, lalu terbakar.
Di Merauke, antara dua dan dua setengah juta hektare hutan disebut telah dibuka untuk pertanian menurut berbagai perhitungan.
Bila benar demikian, “kiriman” itu hanya ujung akhir dari rantai panjang keputusan yang dimulai jauh dari Timika: di meja perizinan, di peta konsesi, di rapat-rapat proyek strategis.
Di sinilah antropologi bisa menyumbang. Asap bukan hanya partikel di udara, melainkan hubungan sosial yang menjelma gas.
Pertanyaan ekologi politik sebenarnya sederhana: siapa yang memutuskan, siapa yang untung, siapa yang menghirup.
Rob Nixon (2011) menyebut kerusakan semacam ini disebut kekerasan lambat (Slow Violence), yang menyebar, bertumpuk, tidak dramatis dan jatuh terutama pada mereka yang paling sedikit punya suara. Asap bekerja begitu. Ia tidak merobohkan rumah. Ia mengambil sedikit demi sedikit: sehari penghasilan, seminggu sekolah, sebulan kesehatan.
Bayangkan mama-mama Papua yang menjajakan sayur, ikan dan pinang di pasar-pasar Timika. Mereka tidak punya kantor ber-AC yang bisa ditutup dan tidak bisa bekerja dari rumah.
Dagangan digelar di udara terbuka dan satu hari tidak berjualan berarti satu hari tanpa penghasilan.
Bagi keluarga yang tidak memiliki perangkat dan jaringan, belajar dari rumah praktis berarti libur panjang.
Kerugian seperti ini tidak masuk laporan BMKG, tidak masuk hitungan produk domestik dan belum tentu masuk daftar penerima bantuan.
Pengalaman mereka perlu didengar dan dicatat, dan itu pekerjaan yang semestinya dilakukan pemerintah daerah.
Timika juga bukan pendatang baru dalam urusan menanggung beban lingkungan. Warga pesisir kota ini sudah lama mengeluhkan dampak industri tambang di dataran rendah, dari perubahan sungai sampai debu.
Asap menambah satu lapis lagi pada tumpukan yang sudah ada, dan lapisan-lapisan itu jatuh di pundak orang yang sama.
Rantai ini punya dua ujung dan keduanya jarang diajak bicara. Di hulu, orang Marind, Yei, dan masyarakat adat lain di Merauke dan Boven Digoel terancam kehilangan hutan, dusun sagu dan sumber hidup.
Mongabay (1 Oktober 2026) melaporkan kebakaran di sekitar proyek strategis pada 18 sampai 23 Agustus yang menghanguskan sekitar 116 hektare dan berdampak pada Suku Yei serta marga Kwipalo.
Sophie Chao (2022), antropolog yang meneliti Merauke, menunjukkan bahwa yang hilang bersama hutan adalah dunia hidup: hubungan dengan tanah, pohon, dan leluhur.
Di hilir, orang Timika menghirup sisa keputusan yang diambil entah oleh siapa. Sejauh mana kedua ujung ini dilibatkan dalam keputusan membuka hutan adalah pertanyaan yang pantas dijawab pemerintah.
Ada satu kebiasaan lama yang perlu dihentikan: menunjuk masyarakat adat sebagai pembakar. Aktivis lingkungan mengingatkan bahwa pada setiap musim kebakaran, yang pertama disalahkan adalah peladang dan budaya berladang mereka.
Membakar sepetak kebun untuk menanam tidak sama dengan membuka ribuan hektare untuk proyek. Menyamakan keduanya adalah cara paling murah untuk mengalihkan tanggung jawab.
Hujan buatan dan imbauan memakai masker adalah pertolongan darurat yang patut dihargai. Tetapi keduanya mengobati gejala. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan sekarang.
Pemerintah perlu membuka data titik panas per konsesi dan kawasan proyek supaya publik dapat memeriksanya.
Penegakan hukum harus menjangkau korporasi pemegang izin, bukan berhenti pada peladang.
Informasi tentang asap perlu disampaikan dalam bahasa yang dipahami pedagang pasar dan warga kampung, bukan hanya lewat rilis.
Pedagang kecil dan keluarga terdampak butuh perlindungan yang nyata. Dan keputusan tentang tata guna lahan Papua Selatan harus melibatkan masyarakat adat dan perempuan sejak awal, bukan setelah api menyala.
Hujan akan datang dan asap akan reda. Yang dikhawatirkan adalah ingatan kita ikut reda bersamanya.
Tahun depan, dengan atau tanpa El Niño, api bisa kembali menyala di tempat yang sama bila bentang alam itu tetap dibuka dengan cara yang sama. Angin hanya pengantar.
Alamat asal asap tertulis di surat izin, di peta konsesi, dan di keputusan membuka hutan. Selama alamat itu tidak dibaca keras-keras, kita akan terus menyebutnya kiriman.
Penulis :
Laurens Minipko
Intelektual Muyu Mandobo-Boven Digoel
Berdomisili di Timika





