TEKA-TEKI pembunuhan tragis Julia Riski Ramadiana di rumahnya yang beralamat di Jalan H. Kasim, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan telah terungkap secara terang-benderang.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga telah memberikan pernyataan resmi kepada belasan ‘kuli tinta’ (wartawan;red) beberapa hari lalu.
Dimana sang aktor dan atau pelaku pembunuhan tragis anak kandung itu sendiri adalah MRP, sang ayahnya.
Cemohan, umpatan, cibiran hingga kata-kata kotor-pun keluar dari mulut masyarakat di seantero Kabupaten Merauke.
Mengapa? Karena merasa tidak puas akan sikap biadap dan kurang-ajar sang pelaku yang telah ditetapkan tersangka, setelah tega membunuh anaknya sendiri.
Belum lagi dendam kusumat masyarakat Merauke tatkala tersangka MRP dengan gagah berani berdiri di Lapangan Kapsul Waktu usai pembunuhan anaknya 25 Oktober 2025 silam bersuaraa lantang mengutuk pelaku pembunuhan.
Selain suaranya lantang, air matanya tak mampu dibendung. Rasa empati ratusan warga saat memadati Kapsul Waktu, semakin besar pula.
Namun sayang disayang, ternyata itu adalah ungkapan kebohongan serta ‘air mata buaya,’ diperlihatkan.
Warga Merauke ‘dikibuli’ atas gerak-gerik dan kemunafikan yang dipertontonkan tersangka MRP.
Kembali soal keberhasilan penyidik Satreskrim Polres Merauke dalam mengungkap kasus dimaksud yang menyita waktu hingga berbulan-bulan lamanya.
Selain ayah kandung telah ditetapkan sebagai tersangka, berbagai kalangan masih penasaran akan peran dari sang isteri itu sendiri.
Tidak diketahui secara pasti dan jelas, apakah saat perbuatan keji dilakukan MRP terhadap anaknya, isteri sedang berada di rumah atau tidak ada.
Pertanyaan tersebut sempat dilontarkan salah seorang jurnalis, hanya tak ditanggapi Kapolres Merauke.
Meskipun tidak secara terang benderang Kapolres Yoga membeberkan kronologis kasus pembunuhan tragis Julia Risky, namun masih ada tahapan lain akan dilakukan.
Salah satu yang terus dan sedang dinanti-nantikan publik adalah reka ulang (rekonstruksi) yang akan diperagakan secara langsung tersangka MRP.
Nah, disitulah akan terungkap secara terang benderang perencanaan pembunuhan, alat yang digunakan, siapa saja terlibat dan lain-lain.
Oleh karena kasus dimaksud terus ‘disenter’ masyarakat luas, maka tidak diketahui secara pasti dan jelas apakah proses rekonstruksi dilakukan di rumahnya di Jalan H. Kasim, Kelurahan Seringgu Jaya atau dipindahkan ke Polres Merauke.
Tentu yang akan memberikan pertimbangan sekaligus menjawab adalah Kapolres Yoga.
Banyak hal tentu menjadi pertimbangan untuk tempat rekonstruksi, karena menyangkut keamanan dari tersangka MRP itu sendiri. (Frans Kobun)






