Merauke, suryapapua.com– Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga menyebut, status dari RW, isteri tersangka MRP yang melakukan pembunuhan secara tragis terhadap anaknya Julia Risky Ramadiana (11) tahun masih sebagai saksi.
Demikian disampaikan Kapolres Yoga didampingi Kasatreskrim Polres Merauke, AKP Lukyto Kustiana Putra dan Kasih Humas Polres setempat, Ipda Andre MSB saat jumpa pers Jumat (21/08/2026).
Menurutnya, meskipun status dari isteri tersangka masih saksi, namun proses penyidikan terus berlanjut.
“Kami terus mengumpulkan serta memdalami berbagai alat bukti yang akan digunakan di persidangan nanti,” jelasnya.
Ditanya apakah pembunuhan terhadap korban Julia Riski masuk kategori pembunuhan berencana? Kapolres Yoga mengaku, pihaknya masih mendalami.
Namun demikian, menurutnya, segala sesuatu terkait fakta di TKP, ada perencanaan yang telah dilakukan tersangka untuk menghabisi korban.
Hal tersebut dibuktikan dari keterangan ahli deteksi forensik yang membuat penyidik berkeyakinan bahwa tersangka melakukan perbuatan secara terencana, juga bukti digital forensik handphone miliknya.
Diberitakan sebelumnya, korban Julia Risky dibunuh oleh ayah kandungnya secara keji di kediaman mereka Jalan H. Kasim, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke, Papua Selatan pada pertengahan Oktober 2026.
Kini tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Merauke untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun






