Masyarakat Adat Papua Selatan Desak Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 591 dan 430 Dicabut

Laporan Utama182 views

Merauke, Suryapapua.com-Masyarakat adat Papua Selatan  menuntut, sekaligus mendesak agar Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Papua Selatan seluas 486.939 hektar guna pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional agar dicabut.

Demikian pernyataan tegas Tim Advokasi Solidaritas Merauke yang ditandatangani Tigor Hutapea, Teddy Wakum serta Asep Komarudin dalam rilis-nya Jumat (13/02/2026).

Menurut mereka, pada 10 Februari 2026, 12 orang perwakilan masyarakat adat dari Boven Digoel dan Merauke  mengajukan upaya administratif  keberatan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025.

Keputusan dimaksud, tidak pernah diumumkan ke publik. Sehingga  Tim advokasi Solidaritas Merauke menempuh permohonan informasi publik mengecek kebenaran kedua keputusan itu.

Lalu pada 13 Januari 2026, Kementerian Kehutanan memberikan kedua keputusan yang ada.

“Ya, begitu dua keputusan diterima, kami melakukan konsultasi bersama masyarakat adat dan mereka sangat terkejut,” ungkap Teddy Wakum.

Masyarakat adat, menurutnya, merasa  tidak dihargai atas keputusan itu dan melanggar prinsip free, prior and informed concent (FPIC).

Dimana keputusan dibuat tanpa mendengar, menjelaskan dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat.

“Pemerintah tidak peduli kami,” ungkap Albertus Tenggare,  salah satu perwakilan Masyarakat adat Wambon Kenemopte.

Baginya, keputusan 591 dan 430, mengabaikan keberadaan masyarakat adat Papua sebagai penduduk asli pemilik tanah dan hutan.

“Tindakan yang dilakukan Menteri Kehutanan RI adalah  bentuk kejahatan ecosida melalui perampokan alam masyarakat adat,” tegasnya.

Tigor Hutapea, Kuasa Hukum Pemohon juga  keberatan atas perubahan status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi.

Dengan putusan itu, berdampak kepada keseluruhan kehidupan masyarakat adat karena menghilangkan pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan dan lingkungan hidup.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *