Merauke, Suryapapua.com– Inilah wajah tiga pelaku yang memproduksi minuman lokal jenis sopi dalam jumlah sangat besar untuk dijual.
Ketiga pelaku tersebut, dua diantaranya berstatus suami-isteri . Mereka ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Jalan Arafura Buti dan juga di belakang Pasar Mopah-Merauke.
Kini ketiganya sedang menghuni hotel prodeo alias jeruji besi Polres Merauke guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Demikian disampaikan Wakapolres Merauke, Kompol Nuryanti didampingi Kasat Narkoba Polres setempat, Ipda Daniel Rumpaidus serta Kasi Humas Polres, Ipda Andre MB saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan Kamis (06/11/2025).
Menurut Wakapolres, pasangan suami isteri yang diciduk di seputaran Jalan Arafura-Buti itu, selalu memproduksi sopi dalam jumlah besar dan sering menjual ke Boven Digoel, Mappi serta Asmat.
“Beberapa kali mereka ditangkap sekaligus diedukasi, namun masih terus melakukan kegiatan produksi milo jenis sopi, sehingga ditangkap dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sedangkan bahan baku untuk memproduksi sopi adalah dari fermipan yang sering digunakan membuat kue.
Para pelaku, demikian Wakapolres, mengola dengan mencampuri air serta gula. Lalu direndam dan difermentasi selama kurang lebih satu minggu, sekaligus menjadi sopi.
Biasanya mereka memproduksi di rumah sewa. “Begitu sedang produksi, para pelaku menghilang. Nanti sudah waktunya baru datang dan mulai menyuling dan menjual,” katanya.
Sedangkan kadar alkohol dari sopi itu diatas 70-80 persen. Jadi ketika orang beli dan minum, nanti mabuknya sampai dua hari.
“Ya, beda dengan miras belabel dengan kadar alhokol antara 40-45 persen,” ujarnya.
Untuk hasil penjualan sekali produksi, ditaksir antara Rp2 juta-Rp5 juta. “Memang pendapatan sangat besar, karena pelaku memproduksi dalam jumlah banyak dan penjualan pun murah meriah per botol,” katanya.
“Betul bahwa sopi dijual murah meriah, tetapi mematikan lantaran kadar alkohol sangat tinggi serta bahan yang digunakan-pun fermipan,” ujarnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun






