Merauke, Suryapapua.com- Pelaku pencurian berinisial PN (22), berhasil diciduk aparat Polres Merauke, setelah puluhan kali melakukan aksinya di sejumlah tempat secara berkelompok.
Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Untung Sangaji kepada sejumlah wartawan, kemarin menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku, setelah adanya laporan diterima dari para korban dan saksi, sekaligus memberikan informasi cri-cirinya.
“Setelah kita bedah kasus yang pernah dilakukan di sejumlah tempat serta ciri-ciri pelaku dari tato di lengan kanan serta punggung, akhirnya berhasil dikembangkan dan bersangkutan ditangkap,” ujarnya.
Dari pengakuannya, jelas Kapolres, pelaku mengakui jika aksi yang dilakukan bersama sejumlah rekan lain yakni RM, ER, PB, YO dan AT.
Sementara Kasat Reskrim Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Najamuddin menjelaskan, pelaku PN ditangkap di rumahnya pada pukul 14.00 WIT. Dari tanganya berhasil diamankan 3 unit sepeda motor, 2 unit Laptop dan 1 buah pahat yang digunakan untuk memuluskan aksinya.
Pelaku juga terlibat pencurian kendaraan bermotor selama tahun 2021-2022. Selama 2021, pelaku bersama rekan-rekannya melakukan aksinya dengan 50 kasus berbeda. Sedangkan tahun 2022, sebanyak 15 kasus.
“Kita sudah amankan tiga pelaku. Sedangkan beberapa lain masih buron dan masih terus dilakukan pengejaran,” ujarnya.
Ditambahkan, Polres Merauke akan memajang tiga wajah pelaku buronan di setiap sudut kota agar masyarakat dapat mengenali dan melaporkan ke Polres Merauke .
Akibat perbuatan itu, pelaku PN dijerat pasal 363 KUHP junto pasal 64 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun