Hari Pertama, Belum ada Bacabup-Bacawabup Merauke Mendaftar di KPU

Laporan Utama270 views

Merauke, Suryapapua.com– Pendaftaran Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Merauke resmi dibuka Komisi Pemilihan Umum KPU) Kabupaten Merauke terhitung mulai hari ini 27-29 Agustus 2024.

Sejak dibuka pagi sampai sekarang, belum ada satu pasangan bakal calon bupati-wakil bupati datang untuk mendaftar.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun  didampingi anggota komisioner lain saat jumpa pers di Kantor KPU setempat Selasa (27/08/2024).

“Memang kami telah membuka pendaftaran  bagi pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Merauke terhitung mulai hari ini. Hanya saja hingga siang hari, belum ada yang datang mendaftar,” ungkapnya.

Dikatakan, sudah ada pemberitahuan dari dua pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Merauke yakni Yoseph Gebze-Fauzun Nihayah dan Hendrik Mahuze-H. Riduwan yang mendaftar di hari sama yakni 29 Agustus 2024.

“Paslon Ypseph-Fauzun mendaftar pukul 11.00 WIT. Sedangkan  paslon Hendrik-H. Riduwan pukul 14.00 WIT (jam 2 siang),” jelasnya.

Sedangkan paslon lain, belum ada surat resmi dikirim ke KPU untuk mendaftar.

Meskipun hari ini belum ada yang mendaftar, namun KPU Kabupaten Merauke tetap menunggu.

Sesuai jadwal, 27-28  Agustus 2024,  pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIT, lalu hari terakhir Kamis 29 Agustus dari  jam 08.00 WIT-23.59 WIT.

Ditanya bagaimana ada berkas bakal calon yang kurang, Kebubun mengatakan, tentu akan dikeluarkan tanda tidak menerima. Selanjunya memberi kesempatan kepada paslon memperbaiki dimasa tahapan pendaftaran berlangsung.

Dokumen-dokumen dimaksud diantaranya tentang persyaratan pencalonan maupun syarat calon.

“Kami telah informasikan melalui LO di tiap partai pengusung agar memberitahukan kepada paslon  mendatangi KPU dan memastikan seluruh dokumen dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Terkait ada berkas kurang, Kebubun mengaku, masih bisa diberikan waktu susulan. “Perlu diketahui berkas persyaratan pencalonan, wajib lengkap dan sah, lalu syarat calon yang dilihat adalah dokumennya ada atau tidak,” ujarnya.

Khusus berkaitan dengan keabsahan dokumen, masih ada waktu pelaksanaan verifikasi administrasi  bakal calon  mulai 29 Agustus sampai 4 Septembr 2024. Lalu masa perbaikan dokumen syarat calon.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *