Merauke, Suryapapua.com– Sidang dugaan penggelapan beras bantuan sebanyak 4 ton untuk masyarakat di lima kampung di Distrik Naukenjerai, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan dengan menyeret Kepala Kampung Tomer, Tugiyanto bersama aparat kampungnya, Imanuel Kohib mulai digelar di Pengadilan Negeri Merauke.
Sidang tersebut dipimpin Dinar Pakpaham, SH (hakim ketua) didampingi Indrawarsah Nugraha, SH dan Muhammad Irsyad Hasyim (hakim anggota) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Habibie Anwar, SH.
Dari rilis yang diterima Surya Papua Minggu (11/08/2024), Kuasa Hukum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kampung Tomer, Gabriel Epin, SH mengungkapkan, kasus penipuan serta penggelapan beras bantuan pangan bulan Januari, Pebruari dan Maret 2024, sudah digelar di PN Merauke dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi memberatkan dari JPU.
Para saksi yang dihadirkan diantaranya, Siti Munawaroh Sarjono, Berti Y Emola (Ketua Bamuskam Tomer) dan Isboset Helnia (Kepala Kampung Kuler).
Untuk diketahui, lima kampung di Distrik Naukenjerai tersebut yakni Kuler, Onggaya, Tomer, Tomerau dan Kampung Kondo.
Dalam persidangan, demikian Epin, terungkap PT Yasa Artha Trimanunggal tidak hanya mengalami kerugian materil senilai Rp16.560.000, namun citra perusahan ikut tercoreng (rusak) hingga mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat di Distrik Naukenjerai.
Sementara masyarakat dari lima kampung mengalami dampak kerugian. Karena dalam masa krisis beras di Januari-Maret 2024, mengalami kekurangan beras dari jatah yang seharusnya diterima.
“Itu karena perbuatan terdakwa yang dengan sengaja menggelapkan beras milik masyarakat, lalu menjualnya untuk keuntungan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian dan hilangnya kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut Epin mengungkapkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan di ruangan PN Merauke, terdakwa Tugiyanto terbukti melakukan penipuan kepada koordinator lapangan PT Yasa Artha Trimanunggal, Siti Munawaroh Sarjono dengan cara mengaku sebagai Ketua Forum Masyarakat Kampung Naukenjerai .
Sekaligus mengklaim berhak mengambil dan mengantar beras bantuan masyarakat ke Distrik Naukenjerai. Lalu bersama Imanuel Kohib (terdakwa) serta Tugiyanto menggelapkan beras bantuan sebanyak 4 ton (4.000 kg) dan menjualnya dengan keuntungan Rp 60.0000.000.
Uang penjualan beras dibagi dua, masing-masing terdakwa mendapat keuntungan Rp30.000.000. Hingga sekarang, keduanya-pun belum mengganti kerugian biaya transportasi perusahan dimaksud maupun kerugian masyarakat lima kampung sebanyak 4 ton beras.
Lebih lanjut Epin mengatakan, saat pertsidangan, Hakim Ketua, Dinar Pakpahan menanyakan apakah terdakwa melakukan penipuan dan penggelapan beras bantuan masyarakat sesuai dakwaan? Terdakwa sendiri mengakui perbuatannya.
“Terdakwa juga meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan khususnya masyarakat lima kampung di Distrik Naukenjerai,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Epin meminta kepada Kejari Merauke dalam hal ini JPU agar kedua terdakwa dituntut seberat-beratnya.
Lalu memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Merauke cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman penjara maksimal kepada terdakwa Tugiyanto serta Imanuel Kohib.
Ini agar menjadi pelajaran dan memberi efek jera pada kedua terdakwa serta menjadi contoh bagi kepala kampung lainnya di Kabupaten Merauke.
“Apa yang dilakukan kedua terdakwa adalah perbuatan jahat yang tidak dapat ditoleransi, lantaran dalam keadaan sadar dan dengan menggunakan jabatan dipercayakan apalagi digelapkan adalah beras bantuan bagi masyarakat tidak mampu,” tegasnya.
Bagi Epin, terdakwa tidak mempunyai hati nurani dan rasa peduli terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat, apalagi penggelapan dilakukan saat harga beras sedang melambung tinggi.
“Apa yang dilakukan kedua terdakwa hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan bersenang-senang diatas penderitaan rakyat,” katanya.
Dia mendesak agar Tugiyanto serta Imanuel Kohib mengundurkan diri dari jabatan, karena tidak layak lagi menjadi kepala kampung dan aparat kampung.
Juga meminta kepada kepada Bupati Merauke, Romanus Mbaraka segera mengganti atau menunjuk pelaksana tugas (plt) Kepala Kampung Tomer untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab, sekaligus menjalankan roda pemerintahan setempat juga melayani rakyat.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun