Merauke, Suryapapua.com– Kepala Kampung Tomer, Distrik Naukeneray, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Tugiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Merauke, sehubungan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bantuan pangan cadangan beras pemerintah tahun anggaran 2024.
Bantuan pangan yang diselewengkan tersebut terhitung dari Bulan Januari, Pebruari dan Maret.
Kuasa hukum masyarakat lima kampung di Distrik Naukenjeray, Gabriel Epin, SH melalui rilis yang diterima Surya Papua Selasa (02/07/2024) menjelaskan, kepastian Kepala Kampung Tomer ditetapkan tersangka, setelah pihaknya mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari Polres Merauke.
Menurut Epin, ia sebagai tim penasehat hukum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kampung Tomer menerima surat dengan nomor: B/154/VI/Res.1.11/2024.
Surat tersebut tidak lain terkait Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) dari Kepolisian Republik Indonesia Resor Merauke, yang pada pokoknya berisi informasi bahwa laporan polisi nomor : LP/B/146/V/2024/Res Merauke/Polda Papua tanggal 08 Mei 2024 terkait dugaan penipuan dan penggelapan beras bantuan pangan masyarakat di lima kampung di Distrik Naukenjerai, telah ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum.
Itu juga sesuai dengan pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP jo. pasal 55 KUHP yang diduga dilakukan Tugiyanti, Kepala Kampung Tomer serta Manu selaku orang yang membantu mengangkut bantuan beras.
“Betul, sesuai surat kepada kami sebagai kuasa hukum, Polres Merauke telah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara,” ungkapnya.
Dari hasil gelar perkara 7 Juni 2024, penyidik menetapkan Kepala Kampung Tomer sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan bantuan pangan cadangan beras pemerintah tahun 2024 untuk Distrik Naukenjeray satu bulan.
Dengan telah ditetapkan Tugiyanto sebagai tersangka, Epin mengajak sekaligus meminta kepada seluruh masyarakat di Kampung Tomer, Onggaya, Kuler, Tomerau dan Kondo agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, sepatutnya menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada pihak berwajib yakni Polres Merauke,” pintanya.
Tindakan penggelapan maupun penipuan yang diduga dilakukan Tugiyanto adalah murni perbuatan pribadinya. Sehingga wajib mempertanggungjawabkan dihadapan hukum.
“Saya atas nama kuasa hukum masyarakat dari lima kampung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Merauke, karena telah mengungkap kasus ini dengan sangat baik dan transparan,” katanya.
Diharakan agar kasus dimaksud dapat segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri Merauke. Sekaligus pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun
Ꮃhat’s up to every one, the contents present at this site are actually remarkabⅼe for people experience, well, keep ᥙp the good work fellows.