Merauke, Suryapapua.com– Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo mengungkapkan, undang-undang daerah otonom baru (DOB) termasuk Provinsi Papua Selatan yang disahkan DPR RI dalam paripurna 30 Juni 2022 lalu, telah ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo.
“Ini ada salinan yang saya pegang setelah ditandatangani Bapak Presiden Jokowi. Dengan demikian sudah sah, setelah 30 hari undang-undang disahkan DPR RI,” ungkap Wamendagri dalam sambutannya pada pertemuan bersama empat bupati serta tokoh masyarakat dan stakeolder lain di auditorium kantor bupati Jumat (29/7).
Dengan telah ditandatangani undang-undang itu, demikian Wamendagri, berarti langkahnya harus cepat.
“Jadi hari ini kami (Tim Depdagri) bersama Komisi II DPR RI datang melakukan sosialisasi lebih awal, sekaligus untuk kerja cepat demi harkat serta martabat orang Papua,” ungkapnya.
Oleh karena undang-undang telah ditandatangani Presiden Jokowi, maka ada sejumlah langkah cepat sesegera perlu dilakukan. Salah saunya adalah pelantikan Carakeker Gubernur Provinsi Papua Selatan serta kantor untuk roda pemerintahan berjalan.
“Setelah pulang dari sini, tim akan merumuskan hasil kunjungan, sekaligus melaporkan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian,” ujarnya.
Tentunya, lanjut Wamendagri, setelah dilaporkan, pelantikan carateker gubernur serta peresmian kantor dilakukan.
“Kenapa harus ada kantor, karena tugas pejabat sangat banyak,” ungkapnya.
Ditambahkan, untuk pelantikan, dilakukan Mendagri atas nama Presiden RI pasca enam bulan setelah DOB diundangkan.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun