Tim Kuasa Hukum Kacab PT Elora Papua Abadi Siap Ladeni Gugatan Didik Tri Yuwono di Pengadilan

Merauke, Suryapapua.com– Kuasa hukum Kepala Cabang PT Elora Papua Abadi, Regina Diana Pratama Sari,  Efrem Fangohoy, SH, Dewi Dyan Lampita, SH serta Yohanes Irianto Horong, SH siap menghadapi gugatan perdata Didik Tri Yuwono  di Pengadilan Negeri Merauke.

Gugatan menurut versi  penggugat jika kliennya  belum membayar uang senilai Rp 1,2 milyar dari  pembangunan perumahan di Jalan Cikombong, Kelurahan Kamundu.

Demikian penegasan Efrem saat jumpa pers di kantor PT Elora Papua Abadi Sabtu (19/2). “Memang klien kami digugat secara perdata, berkaitan persoalan pembangunan perumahan di Jalan Cikombong. Katanya, klien kami belum membayar uang Rp 1,2 milyar,” ujarnya.

Dikatakan, itu adalah hak dari penggugat menyampaikan gugatan tentang apa yang dialami dan dirasakan. “Berkas dari klien saya telah kami terima dan pelajari bersama. Dan, apa yang diutarakan peggugat, tak seluruhnya benar. Terkesan beliau (Didik;red) mengklaim  dirugikan sendiri,” ujar Efrem.

Padahal, lanjut Fangohoy, dalam suatu perjanjian, ada hak dan kewajiban-timbal balik. Dimana  berdasarkan dokumen, penggugat juga mempunyai kelalaian yakni tak menepati janji, juga proses  pembangunan perumahan menjadi terlambat.

Ketika melihat itu, kliennya  mengambil langkah hendak mendatangkan pekerja maupun tukang, juga  menurunkan material serta mengecek lokasi, namun  Didik  melarang. Lalu diresponi positif, sehingga kepercayaan itu diberikan kepadanya. Hanya saja, hingga 2021 silam, 21 unit rumah yang diberikan tanggungjawab agar diselesaikan, justru tak tuntas semua.

Padahal kliennya  juga telah mengambil lima kelompok dan tiap kelompok 25 pekerja yang  susah siap membantu meyelesaikan 200 unit perumahan dimaksud. Sementara Didik hanya memiliki enam  pekerja. “Bagaimana bisa diselesaikan, semetara tenaga kerjanya sangat minim,” tanya Efrem.

Akibat dari pembangunan perumahan tak berjalan, calon pembeli membatalkan semuanya, bahkan membuat laporan di kepolisian.  Sehingga PT Elora Papua Abadi mengalami kerugian pula.

Pengacara PT Elora Papua Abadi, Efrem Fangohoy, SH  sedang tunjuk bukti  surat – Surya Papua/Frans Kobun
Pengacara PT Elora Papua Abadi, Efrem Fangohoy, SH sedang tunjuk bukti surat – Surya Papua/Frans Kobun

“Ya, oleh karena sudah diajukan dalam proses hukum di persidangan di PN Merauke, kami siap hadapi. Tak mungkin mundur . Lalu tak menutup kemungkinan kami menggugat balik,” tegasnya.

Sesungguhnya, lanjut dia, apakah hanya satu pihak dirugikan atau dua pihak? Lalu kerugian  siapa yang mengalami kerugian paling besar, nanti akan dicros cek. Bisa saja penggugat mengaku rugi 1,2 milyar. Namun sebaliknya, kliennya juga bisa merugi hingga Rp 2 milyar.

Semua itu, akan  diuji di pengadilan karena persidangan sedang bergulir dengan perkara nomor 10.pdt.G/20222/PN Merauke. Intinya, pihaknya akan menghadapi proses persidangan secara professional.

“Tentu masing-masing pihak meggunakan haknya menangkis dan mendalilkan serta membuktikan sampai putusan  akhir nanti,” katanya.

Sehubungan dengan tanah, sejauh ini tak ada masalah. “Ada yang gembar-gemborkan kalau tanah  pembangunan perumahan di jalan Cikombong bermasalah. Tetapi sesungguhnya tidak,” ujar Efrem.

Hanya 10 Rumah Diselesaikan Penggugat

Sementara itu, pengacara Yohanes Irianto Horong, SH menambahkan, harusnya 200 unit perumahan di Jalan Cikombong dibangun 2021. Ketika itu, sesuai kontrak kerja bersama PT Elora Papua Abadi, diberikan kepada penggugat sebanyak 21 unit rumah untuk dikerjakan.

Hanya saja, jelas Horong, hanya 10 unit rumah dirampungkan dan diserahkan kunci. Sedangkan sisanya, dari ;penggugat telah mencapai 80 persen, namun fakta di lapangan tidak seperti demikian, setelah dilakukan pemeriksaan.

Jadi, intinya adalah 21 unit rumah yang diperyakana untuk dikerjakan Didik tak semuanya dituntaskan. “Ini harus kami berikan klarifikasi agar menjadi lebih jelas,” katanya.

Untuk belasan rumah yang tak kunjung diselesaikan, pihak PT Elora sedang merampungkan. Dengan demikian, jika Didik mengaku dirugikan, PT Elora juga dirugikan.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *