Merauke, Suryapapua.com– Rumah Sakit Angkatan Laut (AL) Lantamal XI angkat bicara, setelah viralnya video meninggalnya Adriana Mahuze, siswi Kelas III Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 yang diduga tak ditangani tenaga medis saat dihantar keluarganya semalam.
Kepala RS AL Lantamal XI, dr Nursito kepada sejumlah wartawan Sabtu (26/2) menjelaskan, kejadiannya Jumat 25 Pebruari sekitar pukul 19.45 WIT. Saat itu, pasien Adriana langsung dicek oleh tenaga medis di dalam kendaraan.
Hasilnya, jelas Nursito, dapat disimpulkan kalau anak itu kondisinya stabil dan masih sadar. Oleh karena di RS Angkatan Laut tak ada dokter spesialis anak, sehingga diarahkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke.
Dikatakan, pihak RS AL Lantamal XI tetap bertanggung jawab atas meninggalnya Adriana Mahuze. Kasus dimaksud akan menjadi dasar untuk dilanjutkan ke sidang etik nanti. Lalu pihak keluarga juga pasti diundang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, dr Nevil Muskita menjelaskan, setelah pasien Adriana tiba di RSUD, langsung ditangani, namun nyawahnya tak tertolong.
“Memang setiba di rumah sakit, kondisi pasien memburuk dan sempat ditangani namun tidak tertolong,” katanya.
Norbert Tebay, keluarga korban menuturkan, gejalah awal dialami Adriana adalah sesak napas. Sehingga keluarga membawanya ke RS AL dengan harapan cepat ditangani. Namun sekitar pukul 20.00 WIT, adiknya tidak dapat tertolong.
Dia pun akan mengawal terus kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa adiknya itu. “Tadi kami juga sudah bertemu Bupati Merauke, Romanus Mbaraka dan diresponi baik,” ungkapnya.
“Sekarang kami telah diterima managemen RS AL dan tentu kasus kematian adik kami Adriana, keluarga akan kawal terus,” katanya.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun
UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, Pasal 32 ayat 2, memang sudah mengatur bahwa RS tak boleh menolak pasien. Bunyi pasal tersebut, “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.”
Lalu diikuti pasal 190 ayat 1 UU yang sama, yang menyatakan “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.” Pasal 190 ayat (2) berbunyi “Jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar.”
Terimakasih pak sudah berkomenntar di media kami, Surya Papua. Sepakat pak kalau ada keluarga yang melapor, akibat tak ada perhatian managemen rumah sakit terhadap orang sakit yang perlu membutuhkan sentuhan awal, akibat sedang kritis