Merauke, Suryapapua.com-Ratusan dukungan melalui petisi yang ditandatangani rakyat terus mengalir kepada pengacara muda, Gabriel Naftali Epin, SH agar menggugat managemen PT Telkom dan PT Telkomsel ke pengadilan, sehubungan gangguan jaringan selama beberapa minggu terakhir.
Melalui ponselnya, Jumat (22/4), Gabriel yang juga pengacara suryapapua.com menjelaskan, petisi dukungan akan terus ditambah sebanyak-banyaknya.
Petisi itu, jelas Gabriel, sehubungan dukungan rakyat agar menggugat kedua managemen dimaksud ke pengadilan.
Nantinya, jelas dia, dibuat dan atau disiapkan formulir. Meski begitu dibatasi, hanya orang yang mengajukan gugatan.
Mereka yang mengajukan gugatan class action disebut anggota kelompok. “Sedangkan kami sebagai kuasa hukum dinamakan perwakilan. Jadi kami mewakili kepentingan rakyat dan juga sebagai pihak dirugikan oleh PT Telkom serta PT Telkomsel,” ujarnya.
Untuk jumlah anggota kelompok, menurutnya, minimal 10 orang sesuai peraturan Mahkamah Agung.
Kelompok itu berjumlah dua. Satunya adalah kelompok masyarakat pengguna indihome yang dirugikan akibat gangguan jaringan. Berikutnya kelompok masyarakat pengguna kartu prabayar PT Telkomsel pengguna paket data.
“Jadi masing-masing kelompok 10 orang dan maksimal 20 orang,” ungkapnya.
Selanjutnya mereka akan dibagikan formulir agar diisi sesuai kategori. Misalnya pengguna indihome, mengisi nama, alamat, nomor indihome dan harga berapa per bulan.
Kalau pengguna kartu prabayar telkomsel, selain mengisi nama, alamat, juga nomor handphone, lalu lamanya paket yang berlaku dan sampai kapan. Selanjutnya dari situ akan dihitung kerugian.
“Kami juga membuka posko di Jalan Brawijaya, samping Hary Kopi. Nanti sebentar sore mulai dibuka. Sehingga siapa saja boleh datang melapor disini,” ungkapnya.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun