Penertiban Mobil dan Rumdis oleh KPK, Romanus Mbaraka: ‘Atas Nama Pribadi dan Sebagai Bupati Merauke, Saya Mohon Maaf’

Pemerintahan780 views

Merauke, Suryapapua.com-“Secara pribadi dan juga dalam kapasitas sebagai Bupati Merauke, saya menyampaikan permohonan maaf kepada mantan pejabat di lingkungan Pemkab Merauke atas penertiban aset berupa barang bergerak (mobil) maupun tak bergerak (rumah dinas) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”

Hal itu disampaikan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka saat jumpa pers dikediamannya Rabu (10/5) yang didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah setempat, Elias Mite dan sekretarisnya, Romanus Kahol serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Fransiskus Kamijay.

Menurutnya, penertiban aset bergerak dan tak bergerak  oleh KPK, bukan  diinisiatifi Pemkab Merauke. “Saya tegaskan tidak. Jadi kalau ada yang bicara bahwa atas prakarsa pemerintah, sesungguhnya tidak.  Ini program yang diambilalih langsung KPK dengan turun ke lapangan,” ujarnya.

“Ya, KPK menyampaikan kepada saya bahwa pasti saya berat menarik kendaraan dari mantan pejabat, karena kenal baik, senior, abang dan bahkan membesarkan saya dalam jabatan. Jadi KPK yang tertibkan sendiri dengan melakukan penarikan, agar saya juga tak disoroti atau dibilang ada kepentingan,” tegasnya.

Lalu, jelas Bupati Mbaraka, penertiban aset pemerintah ini, tidak hanya dilakukan di Kabupaten Merauke, tetapi di daerah lain seperti Jayapura, Keerom serta kabupaten lain di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut Bupati Mbaraka mengatakan, penertiban aset bergerak dan tak bergerak dari mantan pejabat,  tidak lain untuk memacu atau mendorong sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

KPK, menurutnya, memiliki data sangat lengkap. “Misalnya saya pada periode pertama menjabat (2011-2016), memiliki tiga unit mobil. Satunya rusak dan dua lain masih baik. Lalu satunya saya sudah serahkan semalam di halaman kantor bupati yang disaksikan juga KPK,” ungkapnya.

Lalu sesuai aturan, mantan pejabat termasuk mantan bupati, hanya bisa bawa satu mobil, sisa lainnya dikembalikan ke pemerintah. Nantinya mobil yang dikembalikan, penggunaannya akan datur lagi.

Bupati Mbaraka mengaku, beberapa bulan lalu, ia pernah melakukan pertemuan bersama para senior (pensiunan) sekaligus menyampaikan bahwa suatu ketika akan ada tindakan dilakukan KPK  dengan melakukan penertiban aset bergerak maupun tak bergerak dan itu direalisasikan kemarin.

“Saya kira ini baik untuk transparansi , agar kedepan Kabupaten Merauke bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Jadi saya mengajak kita semua mendukung transparansi yang sedang dilakukan KPK,” pintanya.

Ditanya apakah sejauh ini pengembalian mobil dinas dari mantan pejabat sudah dilakukan, Bupati Mbaraka mengatakan, sedang berjalan dan luar biasa para senior dengan kesadaran sendiri mengembalikan mobil yang merupakan aset daerah.

Menyangkut deadline waktu yang diberikan, Bupati Mbaraka mengaku, itu kewenangan KPK dan dipastikan mereka akan datang kembali ke Merauke beberapa bulan kedepan.

“Ya, selain mobil dikembalikan, juga plang untuk beberapa rumah dinas telah dipasang dan dipastikan KPK akan kembali melakukan pengecekan kembali, apakah sudah dikosongkan atau belum,” ujarnya.

Khusus mobil pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke, katanya, jika ada dua di tangan mereka, satunya harus dikembalikan.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *