Merauke, Suryapapua.com– Penanggungjawab PT Harvest Pulus Papua, Lukas Budi Santoso angkat bicara sehubungan hasil pertemuan dan kesepakatan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke, terkait penutupan perusahan mereka yang bergerak di bidang peternakan ayam petelur di Kampung Marga Mulya, Distrik Semangga.
“Hasil keputusan dalam rapat beberapa hari lalu di kantor bupati, tidak melibatkan kami,” ungkap Santoso di kantornya, kemarin.
Dikatakan, jika saat itu ada undangan untuk dilakukan rapat, tentunya ia juga hadir. “Kami belum menerima hasil keputusan pemerintah, setelah dilakukan rapat itu,” ungkapnya.
Setelah keputusan diterimanya, akan didiskusikan ke managemen. “Kami adalah perusahaan yang tertib hukum. Buktinya usaha kandang ayam dibangun di lahan yang tepat, bukan di pemukiman warga. Lalu kami satu-satunya pemegang sertifikasi nomor kontrol veteriner dari Provinsi Papua, juga dokumenperizian lain,” katanya.
Santoso kembali mempertanyakan mengapa hanya PT Harvest Pulus Papua ditertibkan. Padahal di Merauke banyak peternak ayam belum tentu memiliki dokumen lengkap.
“Surat ijin dari Dinas Lingkungan Hidup Merauke telah kami kantongi, hanya saja ketika kami ingin memperbaharui ijin dimaksud di tunda,” ujarnya.
Penulis : Yulianus Bwariat
Editor : Frans Kobun