Hutan Digusur Demi Kelapa Sawit di Maam, Hak Pemilik Ulayat Diabaikan, PT Dongin Prabhawa Dikecam

Laporan Utama860 views

Merauke, Suryapapaua.com– Yustinus Walinaulik,  Salah seorang pemilik ulayat yang lahannya digusur oleh PT Dongin Prabhawa  2009 silam di Maam, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke untuk kegiatan  perkebunan kelapa sawit mengungkapkan kekecewaannya, setelah tidak diperhatikan baik oleh perusahan itu.

“Memang saat masuk pertama, ada MoU atau kesepakatan bersama dibuat  antara PT Dongin Prabhawa dengan masyarakat pemilik ulayat  dari 17 marga,” ungkap Yustinus saat ditemui Surya Papua Rabu (13/7).

Hanya saja, lanjut dia, kesepakatan tersebut, hanya diketahui pihak perusahan bersama orangtua. ‘Nah, orangtua kami sudah meninggal. Sementara kami sebagai penerus warisan tanah, tak ditunjukkan apa isi kesepakatan bersama saat itu,” katanya.

Dengan demikian,  pemilik ulayat  dari belasan marga, masih terus bertanya-tanya sampai sekarang. Padahal  kelapa sawit  sudah  diproduksi sejak 2012 silam.

“Apa hasil atau dampaknya, sama sekali kami tak rasakan. Managemen perusahan terkesan tak memberikan perhatian kepada masyarakat pemilik ulayat di Maam,” tegasnya.

Dia hanya mengaku, perusahan membangun  barak tempat tinggal bagi pemilik ulayat. Sayangnya, dari informasi didapatkan, sesuai kesepakatan awal dibangun rumah stengah tembok. Tetapi fakta sesungguhnya tidak seperti demikian.

Bahkan, jelasnya,  sejumlah barak yang dibangun, tanpa dilengkapi fasilitas seperti air bersih dan lain-lain. Lalu kondisi bangunan sekaraang sudah memrihatinkan sekali.

Khusus di bidang pendidikan, menurutnya, terdapat sekolah dibangun untuk jenjang SD dan SMP. Persoalannya adalah ketika anak-anak sudah  selesai studi dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA di Kota Merauke, justru tak diperhatikan perusahan.

“Ini beberapa persoalan dari sekian banyak yang dialami dan dirasakan masyarakat pemilik ulayat. Terus terang, hutan kami telah digusur untuk perkebunan kelapa sawit, namun tak ada timbal balik sesuai kesepakatan saat masuk pertama,” tegasnya.

Dia meminta kepada Bupati Merauke, Romanus Mbaraka agar memberikan teguran keras kepada perusahan dimaksud, karena hak-hak masyarakat pemilik ulayat diabaikan.

Secara terpisah, Pimpinan PT Korindo Grup Cabang Merauke (anak perusahan PT Dongin Prabhawa), Johanes Retob saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, pihaknya tak bisa berbicara. Karena yang mengetahui secara langsung adalah managemen di sana.

“Nanti saya kasih nomor Deni Wasa, manager personalia  Dongin Prabhawa di Maam untuk bisa berkomunikasi secara langsung sekaligus diwawancara,” katanya.

Manager Personalia Dongin Prabhawa Maam, Deni Wasa ketika dihubungi melalui ponselnya sedang tidak aktif. Beberapa kali Surya Papua mencoba menelpon, namun  tak berhasil juga, karena sedang tak aktif.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *