Gelapkan Dana 38 Juta, Sejumlah Wartawan Polisikan Koordinator Humas PPM Merauke dan Bendahara

Laporan Utama944 views

Merauke, Suryapapua.com– Sejumlah jurnalis Merauke yang tergabung dalam Humas PPM PB PON XX Papua Klaster Merauke, melaporkan koordinatornya berinisial SF serta bendahara, SN ke Polres  Merauke, lantaran diduga telah menggelapkan dana senilai Rp 38 juta.

Juru bicara sejumlah jurnalis Merauke, Hendrik Resi  dalam keterangan persnya kepada para awak media Selasa (4/1) menjelaskan, mereka mewakili sembilan rekan jurnalis lain, datang di sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polres Merauke melaporkan coordinator serta bendahara Humas PPM Klaster Merauke, SF serta SN. Karena diduga melakukan penggelapan dana yang menjadi hak mereka untuk harus diterima.

“Itu adalah uang tambahan honor bagi kami untuk Natal dan Tahun Baru senilai Rp 38 juta. Mestinya dana dimaksud, dibagi kepada kami 19 orang yang tergabung dalam grup Humas PPM Klaster Merauke, masing-masing mendapatkan Rp 2 juta,” ujarnya.

Hanya saja, lanjut Hedrik, dana puluhan juta tersebut, hanya dibagi kepada empat orang yakni ketua, sekretaris, bendahara serta satu orang  di secretariat.

“Kami jurnalis Merauke merasa dipermainkan dengan persoalan dimaksud. Karena selama berlangsungnya PON XX Papua, kami cukup kelelahan melaksanakan tugas jurnalistik dan ikut menyukseskan melalui pemberitaan yang rutin disajikan tiap hari,” katanya.

Perwakilan Wartaan Merauke, Hendrikus Resi berikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan – Surya papua/IST
Perwakilan Wartawan Merauke, Hendrikus Resi berikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan – Surya papua/IST

Namun demikian, jelasnya, apa yang menjadi hak atau peghargaan para jurnalis, tak dinikmati. Justru masuk di kantong saku beberapa orang itu.

“Memang komunikasi terputus dengan mereka. Kami sudah berusaha menanyakan kepada coordinator serta bendahara, namun sulit dihubungi. Kami menilai tak ada itikad baik dari mereka menjelaskan uang yang telah ditransfer dari Humas PPM Provinsi Papua,” katanya.

“Kami ingin adanya klarifikasi dari ketua serta bendahara, sehingga persoalan ini menjadi lebih jelas dan transparan,” pintanya.

Fidelis Jeminta, perwakilan Jurnalis Merauke  yang tergabung dalam grup tersebut mengakui telah melaporkan SF serta SN ke Polres Merauke tadi pagi. “Kami minta agar dana Rp 38 juta yang diduga digelapkan, harus dikembalikan dan dibagi merata kepada teman-teman jurnalis lain,” pintannya.

“Ya itu adalah hak kami yang harus didapatkan. Kenapa harus keempat orang tersebut menikmati? Ini tidak boleh terjadi. Jadi kami mengambil langkah melapor ke Polres Merauke agar perlu diselesaikan,” pintanya.

Penulis : Frans Kobun

Editor   : Frans Kobun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *