Merauke, Suryapapua.com– Kasus pembunuhan kembali terjadi di Kampung Bupul, Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan beberapa wakru lalu.
Akibat pembunuhan yang dilakukan pelaku berinisial MAK, korban SBY tewas ditempat.
Dengan penganiayaan berat itu, pelaku dijerat pasal 338 KUHP-ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Demikian keterangan pers Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Ketut Suarnaya kepada sejumlah wartawan Rabu (07/02/2024). Menurutnya, dari keterangan MY, salah seorang saksi, saat itu sekitar pukul 13.30 WIT, usai pulang menyetor uang di Bank Papua Unit Elikobel-dan hendak pulang ke mes PT APM, menemukan korban SBY di tengah jalan bersimbah darah.
Lalu, jelas Kapolres, MY melarikan motornya dengan kecepatan tinggi hendak ke mes menyampaikan kasus dimaksud.
Kurang lebih 150 meter, ia bertemu A yang sudah ketakutan, sekaligus memberhentikan motor MY dan menyampaikan korban SBY tergeletak di jalan akibat diparangi pelaku.
Selanjutnya A dibawa ke mes, lalu menuju ke Polsek Bupul melaporkan kasus pembunuhan tersebut.
Beberapa saat kemudian, demikian Kapolres, anggota bergerak ke tempat kekadian [erkara (TKP) dan menemukan korban bersimbah darah dan sudah tak bernyawa.
Sementara dari pengakuan pelaku, MAK, dirinya menganiaya korban dengan parang secara spontan saat bertemu di tengah jalan.
“Saya sakit hati karena korban SBY pernah mengancam saya. Itu yang membuat saya dendam hingga membunuhnya,” jelas dia polos.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun