Merauke, Suryapapua.com– Hasan Matdoan, S.Sos menyatakan resmi ikut bertarung dalam pemilihan legislatif (pileg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Selatan dari Partai Nasdem daerah pemilihan 1 yang meliputi Distrik Merauke, Semangga, Tanah Miring dan Distrik Kurik.
“Betul saya mantan narapidana kasus korupsi beras raskin (raskin). Lalu telah divonis oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan hukuman satu tahun empat bulan (1,4) bulan) penjara,” ungkap Hasan saat ditemui Surya Papua Jumat (12/5).
Dari putusan majelis hakim, demikian Hasan, ia menjalani hukuman penuh hingga selesai dan bebas tanggal 6 Oktober 2019 silam.
Dikatakan, oleh karena berstatus narapidana, maka salah satu persyaratan yang perlu dilampirkan atau dicantumkan untuk maju bertarung menjadi wakil rakyat adalah menyampaikan secara terbuka kepada publik agar dapat diketahui.
“Saya gentlemen menyampaikan bahwa saya mantan narapidana terkait kasus korupsi raskin,” tegasnya.
“Ya, apa yang saya sampaikan, karena menjadi salah satu persyaratan untuk dilampirkan, sekaligus mendaftar secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat,” jelasnya.
Sebagai manusia biasa, demikian Hasan, ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus meminta dukungan seluruh masyarakat Merauke untuk ikut bertarung dalam pemilu legislatif tahun depan.
Hasan menambahkan, selain dirinya terseret dalam kasus raskin, juga beberapa rekan lainnya. Dan, dalam amar putusan majelis hakim, disampaikan bahwa secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa.
“Jadi tidak hanya saya sendiri, tetapi sejumlah teman lain ikut disidangkan dan divonis majelis hakim. Dari sejumlah terdakwa yang tersandung kasus raskin, dirinya dijatuhi hukuman lebih ringan hanya satu tahun empat bulan dibandingkan rekan lainnya,” ujar Hasan yang juga mantan Kepala Distrik Merauke itu.
Penulis : Frans Kobun
Editor : Frans Kobun